Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Fokus Ajukan Sengketa Hasil Pileg

Putra Ananda
10/7/2019 08:20
NasDem Fokus Ajukan Sengketa Hasil Pileg
Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Taufik Basari.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PARTAI NasDem mulai kemarin mengikuti sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan jadwal, ada 10 permohonan NasDem dari empat provinsi yang mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Taufik Basari, memastikan bahwa semua permohon-an PHPU yang diajukan NasDem hanya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Hal itu mengingat kewenang-an MK yang hanya menyelesaikan sengketa PHPU berdasarkan sengketa hasil suara.

"Bukan pada pelanggaran lain yang menjadi ranahnya Bawaslu, seperti pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran dan administrasi lainnya yang semestinya sudah selesai pada tahapan sebelumnya," tutur Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Tobas menambahkan, NasDem juga telah melengkapi bukti-bukti dokumen terkait penghitungan suara dalam setiap permohonan PHPU pileg yang diajukan ke MK. Oleh karena itu, Tobas menyebut semua permohonan PHPU NasDem ke MK sangat fokus pada pembuktian adanya selisih suara yang ditetapkan KPU dengan versi pemohon.

"Ketika kita mengajukan permohonan ke MK, semestinya yang dipersoalkan ialah selisih suara antara pemohon dan pihak terkait atau dengan partai tertentu, dan itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," tutur Tobas.

Tobas meyakini, dengan permohonan yang berfokus pada perselisihan hasil suara, semua permohonan NasDem akan dipertimbangkan hakim MK untuk lolos ke dalam sidang pembuktian. Pada sidang PHPU pileg kali ini, MK akan menyeleksi perkara mana saja yang bisa lolos ke tahap pembuktian.

Salah satu permohonan NasDem yang mulai disidangkan MK dalam sidang pendahuluan ialah PHPU pileg di Provinsi Jawa Timur.

Dalam permohonan, NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan rekapitulasi suara Pileg 2019 di Dapil 1 Jatim.

Dalam permohonan itu, NasDem mendalilkan bahwa salah satu calegnya kehilangan suara mencapai lebih dari 21 ribu suara. Akibat hilangnya suara itu, NasDem kehilangan satu kursi DPR RI dari Dapil Jatim 1. "Kursi itu seharusnya milik NasDem," kata kuasa hukum pemohon, Regginaldo Sultan, saat membacakan surat permohonan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan suara NasDem yang hilang terjadi saat proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara ke tingkat kecamatan.

Papua terbanyak
Pada bagian lain, komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Provinsi Papua paling banyak mengajukan gugatan PHPU Pileg 2019. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang seluruh perkara di Papua, kemarin.

"Panel 2 untuk satu Provinsi Papua. Memang Papua ini perkaranya paling banyak. Papua ada 20 pemohon, meliputi 16 partai, 1 perorangan kepala adat, dan 3 DPD. Perkara yang diperiksa (seluruhnya) 20 perkara," ujar Hasyim saat rehat sidang PHPU Pileg 2019 di Gedung MK, kemarin.

Selain itu, imbuh Hasyim, Panel 1 memeriksa dua provinsi, yaitu Jawa Timur dan Aceh. Untuk Jawa Timur ada 11 pemohon partai, sedangkan Aceh ada 12 pemohon, meliputi 8 partai nasional dan 4 partai lokal. Total yang diperiksa 23 perkara. Panel 3 memeriksa dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Maluku Utara. Untuk Jawa Barat ada 11 pemohon partai. Maluku Utara ada 8 partai pemohon dan 2 DPD. Total ada 21 perkara yang diperiksa. (Ins/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya