Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perbaikan Permohonan Keponakan Prabowo Disoal

Putra Ananda
11/7/2019 09:10
Perbaikan Permohonan Keponakan Prabowo Disoal
Ketua MK Anwar Usman didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu.( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan tenggat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto, yaitu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Rahayu merupakan caleg Partai Gerindra, Dapil 3 DKI Jakarta.

"Ini (permohonan) yang jadi masalah ialah tenggang waktunya karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," ujar Arief.

Menurut Arief, pengajuan permohonan keponakan Prabowo tersebut telah melewati batas waktu pengajuan permohonan, yaitu 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau tanggal 23 Mei 2019.

Kuasa hukum pemohon, Dwi Putri Cahyawati, kemudian menjelaskan bahwa permohonan tersebut diserahkan kepada MK bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara lainnya.

"Kami menganggap, ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan, kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," ujar Dwi.

Arief juga mempertanyakan, bila permohonan itu dianggap sebagai penambahan dalam perbaikan, lantas mengapa waktu penyerahan berkas permohonan pemohon berbeda dengan waktu penyerahan berkas perbaikan Partai Gerindra.

Berdasarkan waktu penyerahan berkas, berkas permohonan diserahkan pada pukul 18.56, sementara berkas perbaikan Partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Selanjutnya pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa renvoi hanya bisa dilakukan untuk perubahan redaksional, bukan penambahan dalil permohonan.

Dalam permohonannya, Saraswati mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara.

Pemohon sebelumnya memprediksi pihaknya memperoleh 373.687 suara. Namun, KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon ialah 344.131. (Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya