Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 mana yang bisa lanjut ke tahapan sidang pembuktian.
Hal tersebut diungkapkan hakim MK dari panel 1, Arief Hidayat, dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan, kemarin.
Arief menyebut dari 260 perkara yang telah teregistrasi di MK, sudah ada beberapa perkara di antaranya yang tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. MK akan mengumumkan hasil seleksi perkara tersebut secara serentak sebelum sidang pemeriksaan saksi pada 15 Juli.
"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," kata Arief saat persidangan di Gedung MK, kemarin.
Arief menyebut beberapa perkara di antaranya akan diputus dissmisal atau tak dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Para hakim akan menilai komponen perkara dan kelaikannya untuk diteruskan.
"Apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dite-ruskan ke pemeriksaan saksi gitu," beber Arief.
MK sebelumnya menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan pemohon. Namun, jumlah itu mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri atas 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
Sidang PHPU legislatif akan berlangsung pada 9-12 Juli 2019. Kemudian sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019.
Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Pada hari ketiga pelaksanaan sidang PHPU Pileg 2019, hari ini MK menyidangkan 73 perkara dari 9 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Maluku, Sumat-ra Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi itu rata-rata berkaitan dengan penggelembungan suara.
Karut-marut
Dalam sidang di MK kemarin, tiga hakim konstitusi yang menangani PHPU Pileg 2019 dari panel 1, yaitu Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, bergantian mengingatkan para pemohon terkait dengan berkas permohonan yang dinilai tidak sesuai dengan tata beracara di MK.
Seperti yang dialami salah satu kuasa hukum Partai Ga-ruda. Hakim MK Arief Hidayat memberikan teguran kepada kuasa hukum Partai Garuda karena MK menilai permohonan yang diajukan partai tersebut tidak sinkron dengan permohonan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Kuasa hukum Partai Garuda di dalam persidangan mengubah permohonannya yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg di Sumatra Utara. Padahal, dalam gugatan awal, Partai Garuda mempermasalahkan hasil rekapitulasi KPU di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal yang sama juga me-nimpa kuasa hukum Partai Hanura. Hakim MK Enny Nurbanningsih mempertanyakan berkas permohonan Partai Hanura yang mempermasalahkan pileg di dapil Sumatra Utara. Namun, berkas permohonan Partai Hanura itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan dari para kuasa hukum. (Ins/P-1)
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Buku Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham mengupas perjalanan kepemimpinan Ali Baham Temongmere (ABT), pejabat Papua Barat yang mengedepankan pembangunan berbasis budaya.
SETIDAKNYA 12 ribu pelajar di Manokwari, Papua Barat, sudah mendapatkan makan siang gratis (MBG). Selurhnya merupakan pelajar dari tingkat TK hingga SMA di wilayah perkotaan Manokwari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved