Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Semua Perkara PHPU Bisa Lanjut

Putra Ananda
12/7/2019 09:20
Tidak Semua Perkara PHPU Bisa Lanjut
Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 mana yang bisa lanjut ke tahapan sidang pembuktian.

Hal tersebut diungkapkan hakim MK dari panel 1, Arief Hidayat, dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan, kemarin.

Arief menyebut dari 260 perkara yang telah teregistrasi di MK, sudah ada beberapa perkara di antaranya yang tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. MK akan mengumumkan hasil seleksi perkara tersebut secara serentak sebelum sidang pemeriksaan saksi pada 15 Juli.

"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," kata Arief saat persidangan di Gedung MK, kemarin.

Arief menyebut beberapa perkara di antaranya akan diputus dissmisal atau tak dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Para hakim akan menilai komponen perkara dan kelaikannya untuk diteruskan.

"Apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dite-ruskan ke pemeriksaan saksi gitu," beber Arief.

MK sebelumnya menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan pemohon. Namun, jumlah itu mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri atas 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.

Sidang PHPU legislatif akan berlangsung pada 9-12 Juli 2019. Kemudian sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019.

Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Pada hari ketiga pelaksanaan sidang PHPU Pileg 2019, hari ini MK menyidangkan 73 perkara dari 9 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Maluku, Sumat-ra Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi itu rata-rata berkaitan dengan penggelembungan suara.

Karut-marut
Dalam sidang di MK kemarin, tiga hakim konstitusi yang menangani PHPU Pileg 2019 dari panel 1, yaitu Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, bergantian mengingatkan para pemohon terkait dengan berkas permohonan yang dinilai tidak sesuai dengan tata beracara di MK.

Seperti yang dialami salah satu kuasa hukum Partai Ga-ruda. Hakim MK Arief Hidayat memberikan teguran kepada kuasa hukum Partai Garuda karena MK menilai permohonan yang diajukan partai tersebut tidak sinkron dengan permohonan yang telah didaftarkan sebelumnya.

Kuasa hukum Partai Garuda di dalam persidangan mengubah permohonannya yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg di Sumatra Utara. Padahal, dalam gugatan awal, Partai Garuda mempermasalahkan hasil rekapitulasi KPU di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal yang sama juga me-nimpa kuasa hukum Partai Hanura. Hakim MK Enny Nurbanningsih mempertanyakan berkas permohonan Partai Hanura yang mempermasalahkan pileg di dapil Sumatra Utara. Namun, berkas permohonan Partai Hanura itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan dari para kuasa hukum. (Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya