Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyampaikan naskah tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
Naskah dari Bawaslu merupakan keterangan tertulis sesuai posisi sebagai pemberi keterangan. Adapun KPU memberikan jawaban sesuai posisi mereka sebagai pihak termohon.
Penyerahan keterangan tertulis dari Bawaslu dilakukan Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.
"Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Abhan, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Abhan mengatakan nantinya provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti, secara bergantian sampai batas akhir Jumat (5/7).
Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU itu akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran.
"Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," jelasnya.
Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum berupa hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu.
Termasuk bukti
Hari ini, KPU menyusul menyerahkan jawaban. Selain menyerahkan jawaban, KPU juga sekaligus akan menyerahkan bukti-bukti terkait gugatan yang disengketakan.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkapkan pihaknya bersama dengan KPUD Provinsi dan tim hukum telah merampungkan pengumpulan alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen terkait.
"Hari ini dirampungkan. KPU RI nanti yang serahkan," terang Evi saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Harmoni, Jakarta Pusat, kemarin.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban dan alat bukti termohon atau Komisi Pemilihan Umum paling lama ialah 2 hari sebelum sidang pendahuluan.
Dari 340 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang dilayangkan, MK telah melakukan penyortir-an. Hasilnya, sebanyak 260 permohonan telah berhasil diregistrasi. Ke-260 perkara tersebut siap disidangkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai pada 9-12 Juli mendatang.
"Pascaregistrasi, dari 340 permohonan yang masuk, MK nyatakan 260 yang akan disi-dangkan. Jumlahnya menyusut karena ada beberapa permohonan yang double," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).
Dari 260 perkara, Fajar memerinci 250 di antaranya diajukan partai politik (parpol). Adapun 10 permohonan lain diajukan perorangan yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg tingkat DPD.
Untuk PHPU DPR dan DPRD, Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak mengajukan sengketa dengan jumlah 35 perkara. Sementara itu, PHPU DPD berasal dari enam provinsi: Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.
KPU menggandeng lima firma hukum untuk menghadapi sengketa pileg. Tiap firma hukum bertugas menangani perkara PHPU yang diajukan partai-partai tertentu. (Ant/Medcom/P-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved