Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu dan KPU Mulai Sampaikan Jawaban ke MK

Melalusa Susthira K
05/7/2019 10:10
Bawaslu dan KPU Mulai Sampaikan Jawaban ke MK
Ketua Bawaslu Abhan.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyampaikan naskah tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.

Naskah dari Bawaslu merupakan keterangan tertulis sesuai posisi sebagai pemberi keterangan. Adapun KPU memberikan jawaban sesuai posisi mereka sebagai pihak termohon.

Penyerahan keterangan tertulis dari Bawaslu dilakukan Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.  

"Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Abhan, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.      
Abhan mengatakan nantinya provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti, secara bergantian sampai batas akhir Jumat (5/7).

Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU itu akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran.    

"Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," jelasnya.   

Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum berupa hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu.   

Termasuk bukti
Hari ini, KPU menyusul menyerahkan jawaban. Selain menyerahkan jawaban, KPU juga sekaligus akan menyerahkan bukti-bukti terkait gugatan yang disengketakan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkapkan pihaknya bersama dengan KPUD Provinsi dan tim hukum telah merampungkan pengumpulan alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen terkait.

"Hari ini dirampungkan. KPU RI nanti yang serahkan," terang Evi saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Harmoni, Jakarta Pusat, kemarin.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban dan alat bukti termohon atau Komisi Pemilihan Umum paling lama ialah 2 hari sebelum sidang pendahuluan.

Dari 340 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang dilayangkan, MK telah melakukan penyortir-an. Hasilnya, sebanyak 260 permohonan telah berhasil diregistrasi. Ke-260 perkara tersebut siap disidangkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai pada 9-12 Juli mendatang.

"Pascaregistrasi, dari 340 permohonan yang masuk, MK nyatakan 260 yang akan disi-dangkan. Jumlahnya menyusut karena ada beberapa permohonan yang double," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).
Dari 260 perkara, Fajar memerinci 250 di antaranya diajukan partai politik (parpol). Adapun 10 permohonan lain diajukan perorangan yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg tingkat DPD.
Untuk PHPU DPR dan DPRD, Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak mengajukan sengketa dengan jumlah 35 perkara. Sementara itu, PHPU DPD berasal dari enam provinsi: Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.
KPU menggandeng lima firma hukum untuk menghadapi sengketa pileg. Tiap firma hukum bertugas menangani perkara PHPU yang diajukan partai-partai tertentu. (Ant/Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya