Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang MK bukan Forum Debat Kusir

Insi Nantika Jelita
19/7/2019 09:00
Sidang MK bukan Forum Debat Kusir
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, bersama dengan Hakim Konstitusi Aswanto (kiri), I Dewa Gede Palguna (kedua kanan) dan Saldi Isra (kanan)(MI/PIUS ERLANGGA)

SEBELUM memulai persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 di panel 2, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada pemohon, KPU sebagai termohon, Bawaslu, dan pihak terkait agar menyampaikan penjelasan secara to the point agar perkara hasil pileg di MK dapat selesai tepat waktu.

Di panel 2, kemarin, hakim memeriksa perkara yang berasal dari dua provinsi, yakni Sumatra Selatan dan Bengkulu yang memiliki 15 perkara. Menurut Saldi, 15 perkara tersebut ditambah dengan pihak terkait sebanyak 19 orang. Jika setiap penjelasan memakan waktu 5 menit, bisa 3 jam baru selesai. Bila ditambah dengan keterangan Bawaslu, bisa menghabiskan waktu sekitar 4 jam.

"Saya harap kita semua bisa lebih strict mengemukakan poin-poinnya saja. Tidak perlu bertele-tele dan itu akan membantu kita menyelesaikan dengan cepat," pinta Saldi saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

"Jika ada yang merasa panas dalam dirinya, bisa makan pempek yang ada di kantongnya sedikit-sedikit," imbuh Saldi berkelakar.
Sidang sengketa hasil pileg tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari KPU, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dengan total 44 perkara yang diperiksa.

Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya memberikan jawaban untuk 42 partai, 1 DPD, dan 1 perorangan partai di 8 provinsi. "Jadi, total yang dihadapi KPU ada 44 perkara dalam sidang hari keempat kali ini," ujarnya.

Sidang dibagi dalam tiga panel. Panel pertama tiga provinsi, yakni Jambi, Bangka Belitung, dan Riau. Untuk Jambi ada 5 pemohon partai, Babel ada 3 pemohon partai, dan Riau ada 4 pemohon partai. Total ada 12 perkara yang diperiksa.

Panel 2, MK memeriksa dua provinsi, yakni Sumatra Selatan dan Bengkulu. Sumsel ada 12 pemohon partai dan Bengkulu ada 3 pemohon yang terdiri dari 2 partai dan 1 perorangan partai. Total ada 15 perkara yang diperiksa.

Untuk panel 3, MK memeriksa tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Kaltim ada 4 pemohon partai, Kalbar ada 6 pemohon partai, dan NTB ada 7 pemohon yang terdiri dari 6 partai dan 1 DPD. Total ada 17 perkara.

Saling bantah
Di sisi lain, terjadi perbedaan pendapat antara termohon KPU Riau dan Bawaslu Riau dalam memberikan penjelasan pada perkara yang diajukan Partai NasDem di DPRD Kabupaten Bengkalis dapil 5, Riau.

NasDem meminta pembukaan kotak suara di Kecamatan Bathin Solapan di 7 TPS karena ada selisih suara antara C1 yang dimiliki saksi dan C1 milik PPK.

Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menjelaskan pihaknya telah memberikan rekomendasi membuka kotak suara untuk penghitungan ulang karena ada keberatan dari saksi NasDem. Menurutnya, bila terjadi perbedaan C1, C1 plano menjadi pedomannya.

"Namun, rekomendasi kami itu tidak dilaksanakan PPK di Kecamatan Bathin Solapan. Proses rekapitulasi berlanjut ke kabupaten," ungkap Amiruddin.

Dalam menangapi hal itu, hakim MK Arief Hidayat menanyakan ke KPU Riau apakah benar atau tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Riau. Anggota KPU Riau, Firdaus, membantah hal tersebut. Mennurut dia, pihaknya sudah membuka kotak suara di tiga TPS tingkat kecamatan, dan selanjutnya membuka lagi kotak suara empat TPS tersisa di tingkat kabupaten. Namun, Bawaslu Riau berkeras bahwa KPU Bengkalis belum menjalankan rekomendasinya. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya