Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kerap Memotong Pembicaraan Hakim MK, Caleg PKB Diancam Diusir

Insi Nantika Jelita
17/7/2019 13:50
Kerap Memotong Pembicaraan Hakim MK, Caleg PKB Diancam Diusir
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) .(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

CALON anggota legislatif DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahmuddin Nasution diancam diusir dari ruang sidang oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

Mahmuddin yang merupakan caleg DPRD PKB Dapil Kabupaten Tapanuli Selatan merasa keberatan dengan kuasa hukum dari PKB, Syarif Hidayatullah. Ia bersikeras sudah menunjuk kuasa hukum lain.

"Saya menyatakan tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada Bambang Suroso," ujar Mahmuddin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7).

Penjelasan Mahmuddin dipotong Hakim MK Enny Nurbaningsih lantaran baru sekarang mempersoalkan kuasa hukumnya. Seharusnya, agenda sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), jawaban pihak terkait dan Bawaslu.

"Ini waktunya harusnya kemarin (pada sidang pendahuluan)," kata Enny.

Lalu dipotong oleh Mahmuddin, "Sebentar yang mulia, saya.."

Enny dengan tegas mengatakan, "Bapak diam dulu. Kalau tidak, bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," tuturnya.

Baca juga: Hari Ketiga, MK Mendengarkan Jawaban KPU untuk 53 Perkara Pileg

Setelah itu, Hakim MK Arief Hidayat menimpali dengan mengatakan pihaknya sudah mengerti duduk perkara Mahmuddin. Jadi, tidak perlu dipotong saat hakim MK saat berbicara.

"Jadi begini pak, maksud saya (ingin) sampaikan disclaimer saya," lanjut Mahmuddin lagi.

Arief pun langsung memotong.

"Loh sudah mengerti yang anda bicarakan sebelum itu. Selesai semua sudah dimengerti hakim. Kita berhak menyetop pembicaraan karena sudah tahu apa yang dimaksud. Ini untuk tata tertib, kalau tidak mengindahkan yang disampaikan hakim maka hakim berhak mengusir," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya