Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON anggota legislatif DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahmuddin Nasution diancam diusir dari ruang sidang oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Mahmuddin yang merupakan caleg DPRD PKB Dapil Kabupaten Tapanuli Selatan merasa keberatan dengan kuasa hukum dari PKB, Syarif Hidayatullah. Ia bersikeras sudah menunjuk kuasa hukum lain.
"Saya menyatakan tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada Bambang Suroso," ujar Mahmuddin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7).
Penjelasan Mahmuddin dipotong Hakim MK Enny Nurbaningsih lantaran baru sekarang mempersoalkan kuasa hukumnya. Seharusnya, agenda sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), jawaban pihak terkait dan Bawaslu.
"Ini waktunya harusnya kemarin (pada sidang pendahuluan)," kata Enny.
Lalu dipotong oleh Mahmuddin, "Sebentar yang mulia, saya.."
Enny dengan tegas mengatakan, "Bapak diam dulu. Kalau tidak, bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," tuturnya.
Baca juga: Hari Ketiga, MK Mendengarkan Jawaban KPU untuk 53 Perkara Pileg
Setelah itu, Hakim MK Arief Hidayat menimpali dengan mengatakan pihaknya sudah mengerti duduk perkara Mahmuddin. Jadi, tidak perlu dipotong saat hakim MK saat berbicara.
"Jadi begini pak, maksud saya (ingin) sampaikan disclaimer saya," lanjut Mahmuddin lagi.
Arief pun langsung memotong.
"Loh sudah mengerti yang anda bicarakan sebelum itu. Selesai semua sudah dimengerti hakim. Kita berhak menyetop pembicaraan karena sudah tahu apa yang dimaksud. Ini untuk tata tertib, kalau tidak mengindahkan yang disampaikan hakim maka hakim berhak mengusir," tandasnya.(OL-5)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved