Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
CALON anggota legislatif DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahmuddin Nasution diancam diusir dari ruang sidang oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Mahmuddin yang merupakan caleg DPRD PKB Dapil Kabupaten Tapanuli Selatan merasa keberatan dengan kuasa hukum dari PKB, Syarif Hidayatullah. Ia bersikeras sudah menunjuk kuasa hukum lain.
"Saya menyatakan tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada Bambang Suroso," ujar Mahmuddin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7).
Penjelasan Mahmuddin dipotong Hakim MK Enny Nurbaningsih lantaran baru sekarang mempersoalkan kuasa hukumnya. Seharusnya, agenda sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), jawaban pihak terkait dan Bawaslu.
"Ini waktunya harusnya kemarin (pada sidang pendahuluan)," kata Enny.
Lalu dipotong oleh Mahmuddin, "Sebentar yang mulia, saya.."
Enny dengan tegas mengatakan, "Bapak diam dulu. Kalau tidak, bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," tuturnya.
Baca juga: Hari Ketiga, MK Mendengarkan Jawaban KPU untuk 53 Perkara Pileg
Setelah itu, Hakim MK Arief Hidayat menimpali dengan mengatakan pihaknya sudah mengerti duduk perkara Mahmuddin. Jadi, tidak perlu dipotong saat hakim MK saat berbicara.
"Jadi begini pak, maksud saya (ingin) sampaikan disclaimer saya," lanjut Mahmuddin lagi.
Arief pun langsung memotong.
"Loh sudah mengerti yang anda bicarakan sebelum itu. Selesai semua sudah dimengerti hakim. Kita berhak menyetop pembicaraan karena sudah tahu apa yang dimaksud. Ini untuk tata tertib, kalau tidak mengindahkan yang disampaikan hakim maka hakim berhak mengusir," tandasnya.(OL-5)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved