Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HARI ketiga pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 73 perkara dari sembilan provinsi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Sembilan provinsi tersebut ialah Sumatra Utara (Sumut), Maluku, Sumatra Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi tersebut rata-rata berkaitan dengan isu penggelembungan suara.
Sama seperti hari sebelumnya, sidang pendahuluan masih dibagi ke dalam 3 panel.
Panel pertama dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel kedua dipimpin Aswanto, dan panel ketiga dipimpin I Dewa Gede Palguna.
Dari ke-73 perkara yang diperiksa MK hari ini, 66 permohonan berasal dari partai politik, 5 dari DPD, dan 2 dari per orangan.
Dalam sidang it Partai NasDem meuminta MK mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 1 TPS yang ada di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.
Dalam permohonannya, NasDem mempermasalahkan menggelembungnya suara Partai Hanura yang berpengaruh pada perolehan kursi DPRD NasDem.
NasDem mendalilkan Hanura seharusnya mendapat 6.251 suara, tetapi ternyata suara Hanura menggelembung menjadi 6.284 suara. Terdapat selisih 33 suara. Atas dasar tersebut akhirnya NasDem menuntut pemungutan suara ulang.
"Di Sumut, ada di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Mandailing Natal. Itu cukup kuat data yang kita miliki," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem Taufik Basari.
Pria yang akrab disapa Tobas tersebut menyebut ada ketidakcocokan hasil pemilihan legislatif di Sumatra Utara. Di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara partai yang berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829. Tobas menyebut pihaknya telah menyetorkan bukti-bukti kuat ke MK untuk memenangkan gugatan.
"Sudah kita kumpulkan semua buktinya dan kita cukup yakin dengan bukti yang kita miliki, seharusnya Partai NasDem mendapatkan kursi di dapil-dapil yang kita ajukan tersebut," ujar dia. (Uta/Ins/P-1)
SITUS Patiayam menyimpan sejumlah peninggalan dan fosil yang mampu merangkai dan menggambarkan peradaban jutaan tahun lalu yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Senator Parlemen Turki, Av Serkan Bayram bersama delegasi berkunjung ke Kalimantan Tengah, Sabtu (14/6).
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Program revitalisasi tahun ini menargetkan 10.440 satuan pendidikan, meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SKB/PKBM, dan SLB di seluruh Indonesia.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved