Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Minta PSU di Siantar Utara

Putra Ananda
12/7/2019 09:40
NasDem Minta PSU di Siantar Utara
Kuasa Hukum Taufik Bassari (Kanan) selaku pemohon mewakili Partai NasDem.(MI/Susanto)

HARI ketiga pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 73 perkara dari sembilan provinsi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

 Sembilan provinsi tersebut ialah Sumatra Utara (Sumut), Maluku, Sumatra Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi tersebut rata-rata berkaitan dengan isu penggelembungan suara.

Sama seperti hari sebelumnya, sidang pendahuluan masih dibagi ke dalam 3 panel.

Panel pertama dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel kedua dipimpin Aswanto, dan panel ketiga dipimpin I Dewa Gede Palguna.

Dari ke-73 perkara yang diperiksa MK hari ini, 66 permohonan berasal dari partai politik, 5 dari DPD, dan 2 dari per orangan.

Dalam sidang it Partai NasDem meuminta MK mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 1 TPS yang ada di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.

Dalam permohonannya, NasDem mempermasalahkan menggelembungnya suara Partai Hanura yang berpengaruh pada perolehan kursi DPRD NasDem.

NasDem mendalilkan Hanura seharusnya mendapat 6.251 suara, tetapi ternyata suara Hanura menggelembung menjadi 6.284 suara. Terdapat selisih 33 suara. Atas dasar tersebut akhirnya NasDem menuntut pemungutan suara ulang.

"Di Sumut, ada di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Mandailing Natal. Itu cukup kuat data yang kita miliki," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem Taufik Basari.

Pria yang akrab disapa Tobas tersebut menyebut ada ketidakcocokan hasil pemilihan legislatif di Sumatra Utara. Di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara partai yang berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829. Tobas menyebut pihaknya telah menyetorkan bukti-bukti kuat ke MK untuk memenangkan gugatan.

"Sudah kita kumpulkan semua buktinya dan kita cukup yakin dengan bukti yang kita miliki, seharusnya Partai NasDem mendapatkan kursi di dapil-dapil yang kita ajukan tersebut," ujar dia. (Uta/Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya