Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh pihak yang beperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif menghadirkan saksi yang berkualitas dan relevan dengan tiap perkara.
"Cari yang berkualitas, bukan terpaku pada kuantitas," kata Saldi di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.
Saldi mengatakan Mahkamah tidak akan memberikan ruang yang lebih banyak kepada saksi, mengingat banyaknya jumlah perkara dengan waktu yang terbatas. Begitu pula untuk keterangan ahli, Mahkamah berharap supaya seluruh pihak dapat menghadirkan ahli yang re-levan dengan perkara, dan hanya dihadirkan bila ada prinsip, teori, atau ide besar yang harus dijelaskan dengan menggunakan ahli.
"Kalau hanya untuk mene-rangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu kan tidak relevan," kata Saldi.
Sidang pemeriksaan saksi dan ahli merupakan tahap kedelapan dari 11 tahap penyelesaian perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Agenda pemeriksaan saksi dan ahli akan digelar setelah MK mengeluarkan putusan sela pada 22 Juli. Saat ini, sidang masih mengagendakan pembacaan jawaban KPU sebagai termohon dan Bawaslu selaku pihak terkait.
Kemarin, di hari kedua agenda pembacaan jawaban, 56 perkara disidangkan, dengan rincian 9 provinsi, 55 partai, dan 1 per orangan partai. Salah satu yang disidangkan perkara No 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Sengketa Hasil Pileg daerah pemilihan (Dapil) luar Negeri DKI Jakarta 2 yang dimohonkan Partai NasDem.
Hakim MK Arief Hidayat sempat mempertanyakan jawaban KPU yang menilai NasDem tidak berhak menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kenapa kok Anda menilai permohonan ini bukan kewenangan dari pemohon," tanya Arief ke Absar Kartabrata sebagai kuasa hukum KPU.
Berdasarkan jawaban tertulis yang sudah diserahkan ke MK, Absar menjelaskan pada prinsipnya KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU memutuskan tidak menetapkan hasil penghitungan PSU yang sebelumnya sudah dilakukan di PPLN Kuala Lumpur. Alasannya, surat suara PSU yang dikirim melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan keputusan Bawaslu cacat hukum. Kami beranggapan pemohon harus memohon membatalkan putusan Bawaslu, sedangkan itu bukan ranah MK. Karena yang menjadi ranah MK ialah terkait perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi kursi peserta pemilu," ungkap Absar.
Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur itu, NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapat. KPU menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kuala Lumpur hanya 22.558 suara.
Proses seleksi
Di akhir sidang, Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua sidang dalam panel 1 kembali menegaskan perkara sengketa pileg akan melewati proses seleksi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Anwar menyebut para hakim akan berunding untuk memilih perkara mana yang bisa dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian.
"Nanti kita akan informasi kepada semua pihak perkara mana yang akan dilanjutkan atau berhenti di sini. Kami menjadwalkan pengumuman akan diumumkan pada 22 Juli," tutur Anwar. (Ins/Ant/P-2)
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved