Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
UNTUK kesekian kalinya Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Tanah Air.
Selain sabu, juga disita barang haram lain, yakni pil ekstasi sebanyak 7.388 butir dan bubuk ekstasi seberat 13,8 gram.
BERKAT kerjasama masyarakat dan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 31 kg narkoba, jenis sabu senilai Rp31 M.
Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenaran dalam perkara ini dan menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa Rudi Cahyo.
Pelaku baru saja membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI Kel. Kota Bambu Selatan Kec. palmerah Jakarta Barat.
“Kita lakukan penggeledahan kepada MIF mengamankan 3 bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram,” kata Beddy
Kedua pria berinisial MHL, 30, AGL, 37, diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyanyi Reza Artamevia mengajukan surat permohonan rehabilitasi.
Reza mengakui yang dilakukannya sebagai kesalahan dan berharap tidak dicontoh.
Atas perbuatannya itu, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya, ada 3 kilogram sabu dan 327 butir ekstasi yang diamankan.
BNN Provinsi Sumatra Selatan memusnahkan sabu seberat 7,5 kilogram dan 8.973 butir ekstasi, Selasa (11/8).
PENGADILAN Tiongkok, menjatuhi hukuman mati terhadap warga negara Kanada Xu Weihong atas tuduhan memproduksi obat-obatan terlarang, Kamis (6/8).
Dari ratusan karung yang diamankan belakangan diketahui hanya 50 Karung yang didalamya terdapat sabu.
"Kalau di pasar gelap, barang bukti sabu 15,4 kg harganya senilai Rp6,8 miliar, sedangkan 20 ribu pil ekstasi harganya ditaksir Rp2,1 miliar," katanya lagi.
DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 175,6 kilogram (kg) sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin5, dari tiga jaringan internasional.
Sabu seberat satu kilogram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial BS, 38, warga jalan Nuri Kampng Mekar Jaya RT 01 RW 01 Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Yusri menambahkan untuk saat ini penyidik masih mendalami motif Catherine mengkonsumsi sabu.
"Saya minta maaf kepada masyarakat dan keluarga besar dan saya Sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh lagi."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved