Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK kesekian kalinya Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Tanah Air.
Kali ini Polri membongkar peredaran sabu dari Nigeria melalui pengiriman kargo di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Nar-koba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya meringkus dua tersangka berinisial EF, 26, dan SZ, 23.
Keduanya terbukti membawa 12 kg sabu.
Namun, terang dia, untuk ter sangka SZ terpaksa ditem-bak hingga meninggal karena melawan petugas.
"Para ter sangka mengedarkan narkoba dari Lagos, Nigeria, yang diselundupkan melalui pengi-riman kargo," kata Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Informasi itu diterima dari masyarakat pada 28 September lalu. Tim kemudian melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai.
Saat mendatangi kargo, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket. Namun, paket justru diambil tersangka EF dan SZ.
"Dengan bantuan anggota Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan.
Keduanya sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan," ungkap Krisno.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti beru-pa dua dus besar berisi sabu seberat 12 kg.
Sabu tersebut di sembunyikan di dalam paket fi lter oli oleh kedua tersangka. "Tim bersama tersangka ke-mudian menuju ke kediaman A (buron).
Dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," kata Krisno.Selain itu, terang dia, Bareskrim Polri juga mengungkap peredaran sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.
Satu tersangka berinisial TSD alias Narji ditangkap.Dari tangan tersangka di-aman kan 40 kg sabu. Modus pelaku menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan.
Dalam kasus ini ada ti ga orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), yaitu Pablo, Kakuzu dan JN. Krisno menyebut Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September.
DPO Pablo sebagai pengendali, Kakuzu membiayai fasilitas pengiriman, dan JN anggota sindikat.Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hi-dup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
16 tersangka
Kemarin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres mem beberkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama dua bu lan terakhir.
Petugas menyi ta 66,83 kg sabu, 7.388 butir pil ekstasi, 13,8 gram bubuk ekstasi, serta menangkap 16 tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Saat itu, polisi menyita sabu seberat 42 kg. Pun modus seluruh tersangka juga serupa dengan kasus di Deli Serdang, yakni membungkus narkoba dengan plastik teh cina.Lebih jauh, imbuh Yusri, dari penangkapan ini pihaknya diperkirakan telah menyela-matkan 336.549 orang dari an-caman barang haram tersebut. (Ykb/Faj/J-2
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved