Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
UNTUK kesekian kalinya Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Tanah Air.
Kali ini Polri membongkar peredaran sabu dari Nigeria melalui pengiriman kargo di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Nar-koba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya meringkus dua tersangka berinisial EF, 26, dan SZ, 23.
Keduanya terbukti membawa 12 kg sabu.
Namun, terang dia, untuk ter sangka SZ terpaksa ditem-bak hingga meninggal karena melawan petugas.
"Para ter sangka mengedarkan narkoba dari Lagos, Nigeria, yang diselundupkan melalui pengi-riman kargo," kata Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Informasi itu diterima dari masyarakat pada 28 September lalu. Tim kemudian melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai.
Saat mendatangi kargo, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket. Namun, paket justru diambil tersangka EF dan SZ.
"Dengan bantuan anggota Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan.
Keduanya sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan," ungkap Krisno.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti beru-pa dua dus besar berisi sabu seberat 12 kg.
Sabu tersebut di sembunyikan di dalam paket fi lter oli oleh kedua tersangka. "Tim bersama tersangka ke-mudian menuju ke kediaman A (buron).
Dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," kata Krisno.Selain itu, terang dia, Bareskrim Polri juga mengungkap peredaran sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.
Satu tersangka berinisial TSD alias Narji ditangkap.Dari tangan tersangka di-aman kan 40 kg sabu. Modus pelaku menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan.
Dalam kasus ini ada ti ga orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), yaitu Pablo, Kakuzu dan JN. Krisno menyebut Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September.
DPO Pablo sebagai pengendali, Kakuzu membiayai fasilitas pengiriman, dan JN anggota sindikat.Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hi-dup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
16 tersangka
Kemarin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres mem beberkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama dua bu lan terakhir.
Petugas menyi ta 66,83 kg sabu, 7.388 butir pil ekstasi, 13,8 gram bubuk ekstasi, serta menangkap 16 tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Saat itu, polisi menyita sabu seberat 42 kg. Pun modus seluruh tersangka juga serupa dengan kasus di Deli Serdang, yakni membungkus narkoba dengan plastik teh cina.Lebih jauh, imbuh Yusri, dari penangkapan ini pihaknya diperkirakan telah menyela-matkan 336.549 orang dari an-caman barang haram tersebut. (Ykb/Faj/J-2
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved