Polisi Usut Penyelundupan Sabu ke Lapas Kuala Tungkal

Solmi
28/10/2020 23:30
Polisi Usut Penyelundupan Sabu ke Lapas Kuala Tungkal
Ilustrasi(DOK MI)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat), Jambi mengusut kasus penyelundupan sabu melalui ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kuala Tungkal, Jambi. Barang haram itu yang diletakan di dalam makanan pempek ditujukan kepada seorang narapidana yang mendekam di lapas tersebut.

Kapolres Tanjab Barat AKB Guntur Saputro, Rabu (28/10) menyebutkan, kasus penyelundupan sabu ke dalam lapas terungkap berkat kejelian petugas Lapas saat memeriksa titipan makanan pempek jenis kapal selam oleh seorang pemuda bernama Zulkilfi, Selasa (28/10).

Setelah melakukan pemeriksaan petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk warna putih disembunyikan di dalama pempek tersebut Makanan khas asal Palembang itu ditujukan untuk seorang narapidana bernama Lis.

Temuan tersebut lantas dikoordinasikan pihak Polres Tanjab Barat. Zulkifli berikut barang bukti makanan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, sabu yang ditemukan dengan berat sekitar 30 gram. Zulkifli tercatat sebagai resedivis yang 2018 silam dipenjara selama enam bulan dalam kasus pencemaran nama baik dan meneror akan pasang bom di Kantor Polres Tanjab Barat melalui jejaring sosial.

"Kasus penyelundupan sabu ini masih kita dalami dan kembangkan. Yang memasok ke lapas tercatat sebagai residivis tahun 2018. Dia terlibat kasus pencemaran nama baik kapolres dan  ingin meledakan bom di Polres Tanjabbar pada tahun itu," kata Guntur.

Kepada polisi, Zulkilfi mengatakan pempek berisi sabu itu sedianya akan diantar Senin (26/10). Karena terlambat, paket makanan itu baru dia antarkan keesokan harinya. Ia mengaku mendapat upah Rp150 ribu untuk mengantarkan pempek itu kepada Lis

Lis sendiri, menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas II B Kuala Tungkal, Buchori,  sudah dipisahkan dalam sel khusus, untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya