Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat), Jambi mengusut kasus penyelundupan sabu melalui ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kuala Tungkal, Jambi. Barang haram itu yang diletakan di dalam makanan pempek ditujukan kepada seorang narapidana yang mendekam di lapas tersebut.
Kapolres Tanjab Barat AKB Guntur Saputro, Rabu (28/10) menyebutkan, kasus penyelundupan sabu ke dalam lapas terungkap berkat kejelian petugas Lapas saat memeriksa titipan makanan pempek jenis kapal selam oleh seorang pemuda bernama Zulkilfi, Selasa (28/10).
Setelah melakukan pemeriksaan petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk warna putih disembunyikan di dalama pempek tersebut Makanan khas asal Palembang itu ditujukan untuk seorang narapidana bernama Lis.
Temuan tersebut lantas dikoordinasikan pihak Polres Tanjab Barat. Zulkifli berikut barang bukti makanan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, sabu yang ditemukan dengan berat sekitar 30 gram. Zulkifli tercatat sebagai resedivis yang 2018 silam dipenjara selama enam bulan dalam kasus pencemaran nama baik dan meneror akan pasang bom di Kantor Polres Tanjab Barat melalui jejaring sosial.
"Kasus penyelundupan sabu ini masih kita dalami dan kembangkan. Yang memasok ke lapas tercatat sebagai residivis tahun 2018. Dia terlibat kasus pencemaran nama baik kapolres dan ingin meledakan bom di Polres Tanjabbar pada tahun itu," kata Guntur.
Kepada polisi, Zulkilfi mengatakan pempek berisi sabu itu sedianya akan diantar Senin (26/10). Karena terlambat, paket makanan itu baru dia antarkan keesokan harinya. Ia mengaku mendapat upah Rp150 ribu untuk mengantarkan pempek itu kepada Lis
Lis sendiri, menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas II B Kuala Tungkal, Buchori, sudah dipisahkan dalam sel khusus, untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut. (R-1)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Sasaran target OMC pada awan potensial di atas areal gambut yang rawan terbakar, di antaranya di atas lahan gambut di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur
Gubernur Jambi Al Haris melaporkan jumlah kejadian karhutla di Provinsi Jambi periode Januari hingga 26 Juli 2025 yakni 110 kejadian. Dengan luasan areal terbakar menembus 421,77 hektare
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved