Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tersangka Kasus Narkoba Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria

Rahmatul Fajri
23/11/2020 16:18
 Tersangka Kasus Narkoba Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11).(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

POLISI menetapkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus, 21, sebagai tersangka kasus narkoba. Millen ditahan di sel pria Polres Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP.

"Ditempatkan sesuai yang tertera di KTP-nya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11).

Sebelumnya, polisi menciduk Millen di kawasan Tanjung Priok dengan barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram. Ahrie mengatakan berdasarkan pengakuannya, Millen baru beberapa kali menggunakan sabu di lokasi yang berbeda.

"Ya, baru 3-4 kali, beberapa bulan. Ya (Millen Cyrus memakai sabu) kemarin di hotel, lalu ada di Bali dengan di Jakarta, di beberapa tempat. Baru itu aja," ungkapnya.

Baca juga: BNNP Kepri Tangkap Penyelundup 33 Kg Sabu Golongan I

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan pria berinisial JR, 33. Namun, JR dinyatakan negatif mengonsumsi sabu dan saat ini berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Millen dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya