Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Polda Metro Jakarta Selatan menyatakan ada kemungkinan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet, untuk dilakukan rehabilitasi. Hal itu diketahui usai dilakukan hasil pemeriksaan sementara terhadap Iyut yang terjerat kasus narkotika jenis sabu.
Pasalnya, Iyut Bing Slamet juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2011. Adik kandung Adi Bing Slamet ini ditangkap polisi di hotel karena penyalahgunaan narkoba. Saat itu ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budiman Sartono menuturkan untuk sementara yang bersangkutan bisa saja dilakukan rehabilitasi dengan alat bukti yang sudah habis dan akan dilaksanakan asesmen.
"Nanti hasil asesmennya perlu direhab nanti kami akan lakukan. Nanti kami kerja sama dengan BNNP DKI untuk asesmen terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Budiman menjelaskan hasil asesmen nanti dapat menentukan Iyut bisa direhab atau tidak. "Apakah dia pecandu atau seperti apa nanti kita lihat dari asesmen tersebut," terangnya.
Penyidik pun mempersangkakan Iyut dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, IBS atau Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12). (OL-14)
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved