Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk tiga orang terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu.
Di antara tiga orang itu, satu adalah anggota polisi berpangkat Aipda yang bertugas di wilayah Polda Maluku Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRK alias Rizal, 42, AK alias Ono, 52, dan MA, 29. MRK merupakan seorang anggota polisi.
Baca juga: Sulit Netral, Puluhan ASN Harus Kena Sanksi
Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di kantor BNNP, Senin (23/11), menjelaskan, personel polisi berinisial MRK dibekuk pada Selasa (20/10) di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sekitar pukul 15:30 WIT. MRK dibekuk beserta barang bukti di antaranya satu bungkus plastik zipper narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan satu buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu korek api gas, dan satu alat isap sabu.
"MRK diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kepala BNNP.
Lanjut Roy, selain MRK, BNNP juga membekuk AK pada hari yang sama, Selasa (20/10), pukul 18:20 WIT di rumah kontrakannya di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus ziper plastik kecil seberat 2,86 gram yang diduga narkotika jenis sabu (metamfetamin).
Barang bukti berupa satu sachet ditemukan di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa. Sama seperti MRK, AK juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Roy mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka anggota polisi lain berinisial H, yang sementara ini merupakan DPO.
Adapun MA diamankan Jalan Akeboca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.30 WIT. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 kg, dua plastik sabu seberat 2,19 gram, satu telepon genggam Samsung Duos warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana panjang abu-abu, satu celana pendek abu-abu, satu crop top corak bunga-bunga, dan satu kaos hitam.
Awalnya, MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Bolang lalu meminta tersangka mengambil barang di JNE.
MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30, tersangka setelah keluar dari kantor JNE, petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Namun, setelah dilakukan
klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tidak ada warga binaan bernama Bolang," kata Roy
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Kepala BNNP Malut, dalam konferensi persnya, juga meminta anggota polisi berinisial H yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.
"Kalau tidak menyerahkan diri, BNNP akan mengambil tindakan mengejarnya sampai di mana pun. Kemarin, kami hanya sebarkan data DPO sampai pada Polda Malut dan jajaran, tapi kalau dia tidak serahkan diri kami akan menyebarkan sampai ke Mabes Polri," tegas Roy
Roy menambahkan, BNNP percaya Kapolri juga tidak akan menoleransi anggota yang terlibat narkoba.
"Oknum anggota Polda yang DPO akan kita cari. Saya minta 3x24 jam oknum anggota tersebut tidak masuk atau menyerahkan diri, kami akan kejar terus," tegasnya.
"Kami butuh teman-teman media untuk menyampaikan hal-hal yang positif, berkaitan dengan narkoba kita larang dan lawan sehingga orang lain tidak
bisa masuk ke Malut dan saya juga memerintahkan kepada seluruh staf BNN Malut agar tidak terlibat," sambung Roy.
BNNP juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Malut untuk mencari buronan tersebut.
"Intinya, pihak Polda juga mendukung untuk mencari oknum anggota DPO, bahkan Kabid Propam juga sangat mendukung. Jadi, lebih baik dia menyerahkan diri saja untuk meringankan daripada nanti dia tidak menyerahkan diri tetapi memberatkan buat dia sendiri. Kalau sudah menyerahkan diri pasti meringankan buat dia," serunya.
Selain itu, Kepala BNNP juga meminta kepada semua unsur masyarakat dapat bekerja sama dalam pencegahan narkoba, khusus media untuk mengampayekan pencegahan Narkoba. (OL-1)
POLISI berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa hampir setengah ton sabu di tiga daerah di Sumatra Utara (Sumut) dalam waktu delapan bulan.
Diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Suyudi menuturkan, tak dapat dimungkiri terdapat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape di Indonesia. Namun menurutnya hal itu tak serta merta membuat vape dilarang di Tanah Air.
Mengikuti Singapura, BNN menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved