Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Simpan Sabu, Oknum Polisi Malut Ditangkap BNNP

Hijrah Ibrahim
24/11/2020 06:00
Simpan Sabu, Oknum Polisi Malut Ditangkap BNNP
Oknum Polisi (pakai topi) bersama dua terduga lainnya saat digiring Petugas BNNP Malut.(MI/Hijrah Ibrahim)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk tiga orang terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu.

Di antara tiga orang itu, satu adalah anggota polisi berpangkat Aipda yang bertugas di wilayah Polda Maluku Utara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRK alias Rizal, 42, AK alias Ono, 52, dan MA, 29. MRK merupakan seorang anggota polisi.

Baca juga: Sulit Netral, Puluhan ASN Harus Kena Sanksi

Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di kantor BNNP, Senin (23/11), menjelaskan, personel polisi berinisial MRK dibekuk pada Selasa (20/10) di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sekitar pukul 15:30 WIT. MRK dibekuk beserta barang bukti di antaranya satu bungkus plastik zipper narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan satu buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu korek api gas, dan satu alat isap sabu.

"MRK diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kepala BNNP.

Lanjut Roy, selain MRK, BNNP juga membekuk AK pada hari yang sama, Selasa (20/10), pukul 18:20 WIT di rumah kontrakannya di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus ziper plastik kecil seberat 2,86 gram yang diduga narkotika jenis sabu (metamfetamin).

Barang bukti berupa satu sachet ditemukan di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa. Sama seperti MRK, AK juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Roy mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka anggota polisi lain berinisial H, yang sementara ini merupakan DPO.

Adapun MA diamankan Jalan Akeboca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.30 WIT. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 kg, dua plastik sabu seberat 2,19 gram, satu telepon genggam Samsung Duos warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana panjang abu-abu, satu celana pendek abu-abu, satu crop top corak bunga-bunga, dan satu kaos hitam.

Awalnya, MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Bolang lalu meminta tersangka mengambil barang di JNE.

MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30, tersangka setelah keluar dari kantor JNE, petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan.

"Setelah dilakukan penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Namun, setelah dilakukan
klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tidak ada warga binaan bernama Bolang," kata Roy

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Kepala BNNP Malut, dalam konferensi persnya, juga meminta anggota polisi berinisial H yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.

"Kalau tidak menyerahkan diri, BNNP akan mengambil tindakan mengejarnya sampai di mana pun. Kemarin, kami hanya sebarkan data DPO sampai pada Polda Malut dan jajaran, tapi kalau dia tidak serahkan diri kami akan menyebarkan sampai ke Mabes Polri," tegas Roy

Roy menambahkan, BNNP percaya Kapolri juga tidak akan menoleransi anggota yang terlibat narkoba.

"Oknum anggota Polda yang DPO akan kita cari. Saya minta 3x24 jam oknum anggota tersebut tidak masuk atau menyerahkan diri, kami akan kejar terus," tegasnya.

"Kami butuh teman-teman media untuk menyampaikan hal-hal yang positif, berkaitan dengan narkoba kita larang dan lawan sehingga orang lain tidak
bisa masuk ke Malut dan saya juga memerintahkan kepada seluruh staf BNN Malut agar tidak terlibat," sambung Roy.

BNNP juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Malut untuk mencari buronan tersebut.

"Intinya, pihak Polda juga mendukung untuk mencari oknum anggota DPO, bahkan Kabid Propam juga sangat mendukung. Jadi, lebih baik dia menyerahkan diri saja untuk meringankan daripada nanti dia tidak menyerahkan diri tetapi memberatkan buat dia sendiri. Kalau sudah menyerahkan diri pasti meringankan buat dia," serunya.

Selain itu, Kepala BNNP juga meminta kepada semua unsur masyarakat dapat bekerja sama dalam pencegahan narkoba, khusus media untuk mengampayekan pencegahan Narkoba. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya