Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres Jajaran serta Satgassus Polri telah menyita 66,83 kilogram sabu selama dua bulan terakhir atau Agustus hingga September. Selain sabu, juga disita barang haram lain, yakni pil ekstasi sebanyak 7.388 butir dan bubuk ekstasi seberat 13,8 gram.
Polisi menahan 16 tersangka terkait kepemilikan narkoba tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 42 kilogram.
Yusri mengatakan modus 16 tersangka kepemilikan narkoba itu sama dengan Dili Serdang, yakni membungkusnya dengan plastik teh cina. "Ini pengembangan yang dilakukan setelah tiga orang di Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka di Deli Serdang dengan sabu-sabu 42 kilogram," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Dari penelusuran itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 4,2 kilogram sabu di Cengkareng Timur, Jakarta, pada 12 September lalu. Lalu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita sebanyak 9,2 kilogram sabu pada akhir Agustus lalu.
Kemudian, Polresta Tangerang Selatan menyita 2,5 kg sabu pada awal September lalu. "Kami amankan di kios tambal ban," kata Yusri.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu 5 kilogram dan 58 butir di hotel di Rawa Sari. Polres Jakarta Barat menyita 4,02 kilogram sabu, 7.330 butir ekstasi, dan bubuk ekstasi 13,8 gram.
Yusri mengatakan dari penangkapan itu pihaknya telah menyelamatkan 336.549 orang dari barang haram tersebut. "Kami terus melakukan pendalaman dan kami minta juga informasi dari masyarakat, karena informasi sekecil apapun kita butuhkan di sini," kata Yusri.
Polisi menjerat 16 tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-14)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved