Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres Jajaran serta Satgassus Polri telah menyita 66,83 kilogram sabu selama dua bulan terakhir atau Agustus hingga September. Selain sabu, juga disita barang haram lain, yakni pil ekstasi sebanyak 7.388 butir dan bubuk ekstasi seberat 13,8 gram.
Polisi menahan 16 tersangka terkait kepemilikan narkoba tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 42 kilogram.
Yusri mengatakan modus 16 tersangka kepemilikan narkoba itu sama dengan Dili Serdang, yakni membungkusnya dengan plastik teh cina. "Ini pengembangan yang dilakukan setelah tiga orang di Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka di Deli Serdang dengan sabu-sabu 42 kilogram," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Dari penelusuran itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 4,2 kilogram sabu di Cengkareng Timur, Jakarta, pada 12 September lalu. Lalu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita sebanyak 9,2 kilogram sabu pada akhir Agustus lalu.
Kemudian, Polresta Tangerang Selatan menyita 2,5 kg sabu pada awal September lalu. "Kami amankan di kios tambal ban," kata Yusri.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu 5 kilogram dan 58 butir di hotel di Rawa Sari. Polres Jakarta Barat menyita 4,02 kilogram sabu, 7.330 butir ekstasi, dan bubuk ekstasi 13,8 gram.
Yusri mengatakan dari penangkapan itu pihaknya telah menyelamatkan 336.549 orang dari barang haram tersebut. "Kami terus melakukan pendalaman dan kami minta juga informasi dari masyarakat, karena informasi sekecil apapun kita butuhkan di sini," kata Yusri.
Polisi menjerat 16 tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-14)
Diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved