Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres Jajaran serta Satgassus Polri telah menyita 66,83 kilogram sabu selama dua bulan terakhir atau Agustus hingga September. Selain sabu, juga disita barang haram lain, yakni pil ekstasi sebanyak 7.388 butir dan bubuk ekstasi seberat 13,8 gram.
Polisi menahan 16 tersangka terkait kepemilikan narkoba tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 42 kilogram.
Yusri mengatakan modus 16 tersangka kepemilikan narkoba itu sama dengan Dili Serdang, yakni membungkusnya dengan plastik teh cina. "Ini pengembangan yang dilakukan setelah tiga orang di Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka di Deli Serdang dengan sabu-sabu 42 kilogram," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Dari penelusuran itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 4,2 kilogram sabu di Cengkareng Timur, Jakarta, pada 12 September lalu. Lalu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita sebanyak 9,2 kilogram sabu pada akhir Agustus lalu.
Kemudian, Polresta Tangerang Selatan menyita 2,5 kg sabu pada awal September lalu. "Kami amankan di kios tambal ban," kata Yusri.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu 5 kilogram dan 58 butir di hotel di Rawa Sari. Polres Jakarta Barat menyita 4,02 kilogram sabu, 7.330 butir ekstasi, dan bubuk ekstasi 13,8 gram.
Yusri mengatakan dari penangkapan itu pihaknya telah menyelamatkan 336.549 orang dari barang haram tersebut. "Kami terus melakukan pendalaman dan kami minta juga informasi dari masyarakat, karena informasi sekecil apapun kita butuhkan di sini," kata Yusri.
Polisi menjerat 16 tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-14)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved