Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkoba di Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Selain menangkap empat anggota sindikat tersebut, polisi juga menyita beberapa paket sabu.
"Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (25/11) mulai sekitar pukul 06.00 WIB oleh personel yang dipimpin Kasat Narkoba AK Martualesi Sitepu," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (28/11).
Dia mengungkapkan, Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pun sudah empat kali melakukan penggerebekan di Sei Berombang, Panai Hilir.
Adapun pengungkapkan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka Jenni Marta Ulina, alias Jeni, 26, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,43 gr, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 4 buah plastik klip kosong dan 1 buah toples.
Dari pengkapan Jeni dikembangkan ke tersangka Junaida, alias Ida, 46, dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,21 gr, 30 plastik klip kosong, 1 buah sekop pipet dan 1 buah panci aluminium. Barang bukti lainnya berupa 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp, serta 2 buah bong.
Polisi kemudian menangkap Muhammad Sukur alias Sukur, 40, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,28 gr, 1 buah kotak rokok dan 1 buah buku catatan tranasaksi narkotika. Setelah itu, polisi menangkap Ardy Yansyah Siregar, alias Dian, 32.
"Keempat tersangka adalah warga Sei Berombang dan dua di antaranya, yakni Sukur dan Dian, adalah residivis kasus yang sama yang pernah divonis 5 dan 1,5 tahun," ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (R-1)
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved