Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Sei Berombang

Yoseph Pencawan
28/11/2020 16:39
Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Sei Berombang
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkoba di Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Selain menangkap empat anggota sindikat tersebut, polisi juga menyita beberapa paket sabu.

"Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (25/11) mulai sekitar pukul 06.00 WIB oleh personel yang dipimpin Kasat Narkoba AK Martualesi Sitepu," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (28/11).

Dia mengungkapkan, Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pun sudah empat kali melakukan penggerebekan di Sei Berombang, Panai Hilir.

Adapun pengungkapkan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka Jenni Marta Ulina, alias Jeni, 26, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,43 gr, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 4 buah plastik klip kosong dan 1 buah toples.

Dari pengkapan Jeni dikembangkan ke tersangka Junaida, alias Ida, 46, dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,21 gr, 30 plastik klip kosong, 1 buah sekop pipet dan 1 buah panci aluminium. Barang bukti lainnya berupa 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp, serta 2 buah bong.

Polisi kemudian menangkap Muhammad Sukur alias Sukur, 40, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,28 gr, 1 buah kotak rokok dan 1 buah buku catatan tranasaksi narkotika. Setelah itu, polisi menangkap Ardy Yansyah Siregar, alias Dian, 32.

"Keempat tersangka adalah warga Sei Berombang dan dua di antaranya, yakni Sukur dan Dian, adalah residivis kasus yang sama yang pernah divonis 5 dan 1,5 tahun," ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya