Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu di Gendongan Bayi

Mediaindonesia.com
22/12/2020 04:35
Dua Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu di Gendongan Bayi
Ilustrasi(ANTARA/Ahmad Subaidi)

ANGGOTA Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu yang menggunakan dua ibu rumah tangga asal Aceh. Modus mereka yaitu menyimpan narkobanya di gendongan bayi agar tidak diketahui atau mengelabui petugas kepolisian saat memeriksa.

"Kedua wanita tersebut diringkus anggota Polda Jambi dari loket bus yang berada di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, sesaat setelah tiba dari Aceh dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dan 40 pil ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Putu Gede Artha di Jambi, Senin (21/12).

Dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap 10 orang. Dua di antara mereka ialah wanita yang menjadi kurir sabu dengan menyimpannya di tas gendongan bayi yang dikemas dalam map warna cokelat.

"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kami periksa, kami menemukan hampir setengah kilogram sabu," kata Dewa.

Penangkapan para kurir sabu, dua di antaranya ialah Nurmi Husen, 55, dan Nurfita Hasanah, 30. Penangkapan itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Ant/OL-14)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya