Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Krian, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 April 2022 lalu.
Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab, terus berupaya untuk memenuhi setiap terget penerimaan cukai yang dibebankan.
Hal ini sejalan dengan yang dilakukan Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Tegal, dan Bea Cukai Semarang,
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah mengantisipasi maraknya rokok ilegal setelah ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Dalam operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
Bea Cukai secara kontinu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terutama dalam bidang penegakan hukum.
Salah satu kantor yang aktif melaksanakan operasi rokok ilegal, bahkan telah menggunakan strategi khusus demi meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal, ialah Bea Cukai Batam.
Direktur PT TSPM Hong Won Tack, produsen rokok yang dikelolanya ikut tergerak membasmi rokok ilegal karena merugikan produsen rokok legal.
Dia menyebut barang bukti bahan produksi masing-masing, bahan baku parasetamol dan sildenafil lebih dari 30 kilogram.
DUA pejabat tinggi di Kanwil BC Jatim I, yaitu Kepala Bidang Kepatuhan Internal Yanti Sanmuhidayanti dan Kepala Kanwil Padmoyo Tri Wikanto diminta hadir pada sidang gugatan buruh pabrik rokok
TIM Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menggerebek tempat pengepakan rokok menggunakan pita cukai palsu di Desa Pesawahan Kecamatan Porong, Kamis (3/2).
Ketua Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) Sulami Bahar meminta agar kenaikan cukai rokok diimbangi penertiban peredaran rokok ilegal.
Di TKP pertama, pelaku berinisial AM berusia 25 tahun berperan menjual rokok secara daring. AM melakukan perdagangan rokok ilegal selama kurang lebih enam bulan.
BEA Cukai harus mengubah pola penegakan hukum terhadap industri rokok berskala kecil. Penegakan hukum jangan asal memakai kewenangan tanpa memikirkan nasib rakyat kecil.
KANTOR Bes Cukai Cirebon, Jawa Barat menyita 37.280 rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Negara pun mengalami kerugian karena cukai yang belum terbayar itu.
Saat penindakan, tim menemukan sejumlah pekerja sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal.
Anggota Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo menilai tembakau masih menjadi potensi penerimaan negara yang cukup besar yang memberikan andil hingga mencapai Rp173 Triliun.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar.
HASIL penindakan operasi gabungan DBHCT Kota Bekasi disita sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp156.055.000.
Angka itu terhitung sangat besar pada saat negara sedang membutuhkan pemasukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi covid-19.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved