Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DBHCHT digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, dll
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
Gempur rokok ilegal terus digaungkan Bea Cukai sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, salah satunya rokok ilegal.
Program Gempur Rokok Ilegal kembali dijalankan Bea Cukai sebagai langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) yang dilaksanakan oleh seluruh instansi vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu tersebut dilaksanakan pada 17 Mei-18 Juni 2022.
Di Sidoarjo, rangkaian penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara kerja sama oleh Bea Cukai dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Arif menambahkan bahwa pada periode Maret 2022 Bea Cukai Kudus juga melakukan tiga kali penindakan rokok ilegal berbagai modus.
Pengawasan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Semarang.
Hatta pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus yang sering terjadi
Dua Kantor Bea Cukai Ini Berhasil Putus Distribusi Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pada Selasa (17/5) petugas menggagalkan pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam tiga puluh buah karton di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Salah satu upaya yang dilaksanakan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal ialah melalui kegiatan sosialisasi.
elain melaksanakan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai.
Perkiraan nilai barang yang mencapai angka Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000.
Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Krian, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 April 2022 lalu.
Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab, terus berupaya untuk memenuhi setiap terget penerimaan cukai yang dibebankan.
Hal ini sejalan dengan yang dilakukan Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Tegal, dan Bea Cukai Semarang,
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah mengantisipasi maraknya rokok ilegal setelah ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Dalam operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
Bea Cukai secara kontinu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terutama dalam bidang penegakan hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved