Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
SALAH satu masalah pengendalian rokok pada anak adalah terkait iklan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari terpapar iklan rokok sehingga mereka akan terpatri di dalam pikirannya mau untuk merokok.
Aturan ke depannya diharapkan mampu memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat serta mengatur secara ketat iklan rokok. Diketahui Kemenkes sedang mempersiapkan rancangan pengaturan pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang akan diperkirakan lahir pada akhir September ini salah satunya aturan terkait produk tembakau.
"Kita berikan edukasi dan informasi kepada masyarakat bagaimana pesan kesehatan beberapa hal yang bahaya dalam rokok agar pemahaman masyarakat bisa baik lagi terutama edukasi kepada anak muda," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti dalam Workshop dan Beasiswa Peliputan Jurnalis acara daring, Kamis (31/8).
Baca juga : Hanya Empat Negara yang Berbuat Cukup Menghentikan Kebiasaan Merokok
Bagaimana rokok diatur agar tidak bisa diakses dengan mudah oleh anak-anak, pemerintah berusaha aturan yang dibuat itu tidak mudah mengakses seperti melarang penjualan rokok batangan karena itu mudah diakses.
Baca juga : Paparan Asap Rokok Tingkatkan Kadar Logam Beracun di Mulut Anak
"Caranya mengatur tidak boleh menjual rokok batangan terutama untuk anak. Jadi kami akan mengatur terkait iklan dan sponsor jangan sampai anak mudah terpengaruh," ujar dia.
Pengaturan ke depannya tentu adalah menjaga kesehatan masyarakat karena rokok maupun asapnya tidak ada batas aman bagi tubuh, sehingga kita berupaya untuk menurunkan prevalensi rokok karena rokok menjadi penyebab kematian tertinggi.
"Faktor risiko rokok dikendalikan melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR)yang wajib diimplementasikan. Jadi memang orang yang merokok tidak boleh di tempat bukan KTR terutama di fasilitas pelayanan publik karena akan mempengaruhi orang lain di sekitarnya," katanya.
Sayangnya menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi bahwa dari rekam jejak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih banyak berdimensi atas kepentingan industri. Sehingga keberpihakannya sangat kuat pada kepentingan industri daripada kesehatan masyarakat.
"Di era musim kampanye seperti ini pasti membutuhkan suatu dana sehingga tentu menjadi sangat rentan memiliki kebijakan pengendalian rokok karena untuk dana kampanye," kata Tulus.
Di satu sisi industri rokok dijadikan ATM bagi pihak-pihak tertentu sehingga mempengaruhi kebijakan dan tidak terlepas dengan kelahiran UU Omnibus Law Kesehatan yang substansinya dinilai dilemahkan.
"Substansi pengendalian tembakau di UU Kesehatan tidak banyak diakomodir seperti soal. iklan rokok yang didorong agar diatur dalam regulasi tetapi akhirnya lolos begitu saja sehingga tidak maksimal. Iklan rokok sangat mempengaruhi perokok remaja," ungkapnya,
Saat ini perokok remaja mencapai 9,1% dan dalam 5 tahun ke depan prevalensi rokok pada anak diperkirakan mencapai 15%. Sehingga ini menjadi renungan bersama bahwa ketika negara lain ingin terbebas dari rokok, sementara Indonesia justru semakin tenggelam.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dibentuk dengan nuansa bisnis salah satunya terkait pengaturan tembakau. Sehingga menurutnya aturan yang ada masih tidak optimal dan tidak tegas terhadap perokok.
Ia mencontohkan di Singapura setiap pelancong yang datang membawa rokok, rokok elektrik, atau produk tembakau lainnya maka langsung disita dan tidak diperbolehkan untuk dibawa.
"Jadi UU Kesehatan bergerak karena investasi. Ketika rokok ada tanda bahaya dan sementara rokok elektrik tidak. Dan ternyata pengaturan iklan juga tidak diatur secara ketat, " ujar dia. (Z-8)
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Saliva atau air liur yang produksinya menurun karena rokok rentan membuat jaringan dan rongga mulut terinfeksi serta perubahan komposisi air liur perokok menjadi lebih asam.
Metode berhenti merokok bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari mengurangi, menunda hingga berhenti total.
Sebanyak 12% remaja laki-laki usia 12–19 tahun merupakan perokok aktif, sementara 24% menggunakan rokok elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved