Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Bea Cukai Cikarang memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (30/5). Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4,4 juta batang dengan total perkiraan nilai mencapai Rp2,1 Miliar. Hasil tembakau yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun Juli 2021 sampai saat ini.
"Pemusnahan ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. Selain itu, Langkah ini juga dapat mendukung industri dalam negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dengan produk-produk impor," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Selain penindakan tehadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, dan pakaian jadi. Semua barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya.
Selain dimusnahkan, beberapa barang yang menjadi milik negara dapat dihibahkan. Sebelumna, Bea Cukai Cikarang menyalurkan sajadah impor ilegal sebanyak 53.030 lembar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa pondok pesantren di daerah tersebut. (Ant/Z-11)
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sebagai kota mandiri, dalam penyempurana fasilitasnya, Cinity miliki rumah sakit dan sekolah internasional dalam kawasannya.
Kawasan ini memiliki zona hunian yang dikelilingi oleh pusat belanja, kuliner, dan hiburan yang terpisah jauh dari kawasan industri.
Sebagai jalur penghubung utama antara kawasan perkotaan dan industri, Cikarang, Jawa Barat, memiliki nilai investasi properti menjanjikan.
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Cikarang mengalami perubahan signifikan menjadi kawasan hunian modern yang menarik banyak calon pembeli
PABRIK PT Sanken Indonesia di Cikarang yang akan berhenti berproduksi disebut bukan bagian dari PT Sanken Argadwija.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved