Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Bea Cukai Cikarang memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (30/5). Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4,4 juta batang dengan total perkiraan nilai mencapai Rp2,1 Miliar. Hasil tembakau yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun Juli 2021 sampai saat ini.
"Pemusnahan ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. Selain itu, Langkah ini juga dapat mendukung industri dalam negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dengan produk-produk impor," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Selain penindakan tehadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, dan pakaian jadi. Semua barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya.
Selain dimusnahkan, beberapa barang yang menjadi milik negara dapat dihibahkan. Sebelumna, Bea Cukai Cikarang menyalurkan sajadah impor ilegal sebanyak 53.030 lembar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa pondok pesantren di daerah tersebut. (Ant/Z-11)
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Sebagai kota mandiri, dalam penyempurana fasilitasnya, Cinity miliki rumah sakit dan sekolah internasional dalam kawasannya.
Kawasan ini memiliki zona hunian yang dikelilingi oleh pusat belanja, kuliner, dan hiburan yang terpisah jauh dari kawasan industri.
Sebagai jalur penghubung utama antara kawasan perkotaan dan industri, Cikarang, Jawa Barat, memiliki nilai investasi properti menjanjikan.
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Cikarang mengalami perubahan signifikan menjadi kawasan hunian modern yang menarik banyak calon pembeli
PABRIK PT Sanken Indonesia di Cikarang yang akan berhenti berproduksi disebut bukan bagian dari PT Sanken Argadwija.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved