Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Bea Cukai Cikarang memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (30/5). Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4,4 juta batang dengan total perkiraan nilai mencapai Rp2,1 Miliar. Hasil tembakau yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun Juli 2021 sampai saat ini.
"Pemusnahan ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. Selain itu, Langkah ini juga dapat mendukung industri dalam negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dengan produk-produk impor," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Selain penindakan tehadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, dan pakaian jadi. Semua barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya.
Selain dimusnahkan, beberapa barang yang menjadi milik negara dapat dihibahkan. Sebelumna, Bea Cukai Cikarang menyalurkan sajadah impor ilegal sebanyak 53.030 lembar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa pondok pesantren di daerah tersebut. (Ant/Z-11)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Simbol hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakatnya di sektor kesehatan.
PT Sri Pertiwi Sejati resmi menggandeng Urban Renaissance Agency (UR), lembaga administratif independen Jepang, untuk mengembangkan Cikarang International City (Cinity).
Sebagai kota mandiri, dalam penyempurana fasilitasnya, Cinity miliki rumah sakit dan sekolah internasional dalam kawasannya.
Kawasan ini memiliki zona hunian yang dikelilingi oleh pusat belanja, kuliner, dan hiburan yang terpisah jauh dari kawasan industri.
Sebagai jalur penghubung utama antara kawasan perkotaan dan industri, Cikarang, Jawa Barat, memiliki nilai investasi properti menjanjikan.
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Cikarang mengalami perubahan signifikan menjadi kawasan hunian modern yang menarik banyak calon pembeli
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved