Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBAGAI langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya hasil tembakau (HT), Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023.
Telah dilaksanakan pada periode 15 Mei-1 Juli 2023 lalu, operasi ini pun berhasil menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal dalam ribuan penindakan yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,6 Miliar
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” tegasnya.
Encep menjabarkan, bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.
Bea Cukai Lakukan 3.299 Penindakan
“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3.299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan,” jelas Encep.
Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023.
Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih, hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” ujar Encep.
Apresiasi pun diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal di Flotim Disita Satpol PP dan Bea Cukai
“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” terang Encep.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya. Namun jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya. (RO/S-4)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Satgas Penegakan Hukum siap melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap mewajibkan karyawan bekerja di kantor.
Padahal, pemerintah menetapkan HET untuk Ivermectin sekitar Rp7 ribu per kaplet atau Rp75 ribu per kotak. Kepolisian pun masih mengusut adanya spekulan lain.
Iver Son mengatakan operasi itu menargetkan kelompok pelaku premanisme, kejahatan jalanan, dan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk tawuran.
advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melakukan audiensi dengan Polri
BPOM menyoroti risiko mengonsumsi obat ilegal, yang bisa berdampak pada gangguan jantung, hati dan alat reproduksi, hingga menyebabkan kematian.
Menurut mantan Ketum PBNU, jika masih ada pihak yang menentang Pancasila sebagai ideologi negara, dipersilakan angkat kaki dari Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved