Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RIBUAN batang rokok ilegal di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disita Satpol PP Kabupaten Flotim dan Tim Bea Cukai Labuan Bajo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Flotim Agustinus Ola Sabon Ruing menyebutkan total ada 1.800 batang rokok yang berasal dari 90 bungkus dari berbagai merek yang disita.
"Rokok-rokok ilegal tersebut disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh Satpol PP Flores Timur yakni Wilayah Kota Larantuka dan Kecamatan Wulanggitang, serta Pulau Adonara. Setelah dipastikan menjual rokok ilegal, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan," kata Agus, Senin (24/7).
Baca juga: KPK Tegaskan Pemda Flotim Wajib Bayar Jasa Covid-19 Rp5,6 Miliar di RSUD Larantuka
Ia mengatakan, selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak kembali mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Jika membandel, tegasnya, akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberi sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. Kalau menjual lagi maka akan dinaikan ke tahap penyidikan," jelas Agus.
Baca juga: KPK Disambut Peti Mati dan Karangan Bunga di Flotim
Agus mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.
"Perlu saya tegaskan peredaran rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara. Jadi mari kita berantas karena ini demi negara," tambah Agus. (Z-1)
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved