Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN batang rokok ilegal di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disita Satpol PP Kabupaten Flotim dan Tim Bea Cukai Labuan Bajo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Flotim Agustinus Ola Sabon Ruing menyebutkan total ada 1.800 batang rokok yang berasal dari 90 bungkus dari berbagai merek yang disita.
"Rokok-rokok ilegal tersebut disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh Satpol PP Flores Timur yakni Wilayah Kota Larantuka dan Kecamatan Wulanggitang, serta Pulau Adonara. Setelah dipastikan menjual rokok ilegal, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan," kata Agus, Senin (24/7).
Baca juga: KPK Tegaskan Pemda Flotim Wajib Bayar Jasa Covid-19 Rp5,6 Miliar di RSUD Larantuka
Ia mengatakan, selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak kembali mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Jika membandel, tegasnya, akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberi sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. Kalau menjual lagi maka akan dinaikan ke tahap penyidikan," jelas Agus.
Baca juga: KPK Disambut Peti Mati dan Karangan Bunga di Flotim
Agus mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.
"Perlu saya tegaskan peredaran rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara. Jadi mari kita berantas karena ini demi negara," tambah Agus. (Z-1)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved