Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal, Jumat (11/8). Rokok ilegal tanpa cukai tersebut nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
Ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2022 hingga Maret 2023. Jumlahnya lebih dari 794 ribu batang dengan nilai sekitar Rp997.474.000.
Rokok tersebut ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga kerugian negara yang ditaksir, apabila rokok ilegal ini lepas di pasaran, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Baca juga: Fakta Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan yang Digagalkan Badan POM dan Bea Cukai
Rokok ilegal sigaret kretek tangan tersebut, biasanya dijual di pasaran luar Pulau Jawa. Sebagian besar rokok berbagai merek ilegal itu dilempar ke Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara. Melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Ribuan Kali Penindakan, Simak Hasil Lengkap Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023
"Sebab bila tidak dikontrol dengan pita cukai, harga rokok menjadi murah dan konsumsi masyarakat akan rokok sulit dikendalikan," kata Rudy Hery Kurniawan.
Seiring naiknya tarif pita cukai rokok, masyarakat memilih beralih ke rokok murah termasuk rokok ilegal. Maka Bea Cukai akan berupaya lebih keras, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas.
Sebelumnya Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan 8,6 juta batang rokok ilegal, senilai sekitar Rp10 miliar pada Juni lalu. Rokok dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar dan sisanya sebagian besar dimusnahkan PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Kabupaten Mojokerto. (Z-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Banjir yang menggenangi areal sekolah ini sudah terjadi sejak akhir November 2025 lalu dan belum surut hingga sekarang.
Beragam sajian kesenian lokal akan tampil sepanjang acara, mulai dari jaranan HIPREJS, Tari Massal Remo Munali Patah dengan puluhan penari serta Ludruk Opera Sekar Kawedhar.
Operasi yang merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025 ini dilakukan secara acak dengan menyasar para pengemudi dan kru bus
Dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga semangat kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Sidoarjo.
Angin kencang juga memporak-porandakan gudang barang bekas, rumah makan, dan tempat pemancingan di Desa Prasung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved