Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Peredaran rokok yang diduga ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok-rokok tidak resmi itu marak ditemui di kios, warung, maupun toko-toko mulai dari desa sampai ke kota. Mereka dijajakan berdampingan dengan produk yang legal sehingga pembeli kerap terkelabui.
Pada rokok yang diduga ilegal, konsumen akan menemukan ketidaksesuaian informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Sebagai contoh, di pita cukai disebutkan satu bungkus berisi 12 batang rokok, namun faktanya berisi 20 batang rokok.
Selain itu, pada bagian Kode produksi, tidak ada data kumpulan angka register sebagaimana pada rokok legal umumnya. Ketika QR Code pada kemasan rokok dipindai, yang tampil bukan jenama rokok tersebut, melainkan jenama rokok lain yang legal.
Baca juga: Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok
Ada pula indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok. Rokok kategori sigaret kretek tangan (SKT) ditulis dengan kategori sigaret kretek mesin (SKM).
Maria Piran, salah seorang pedagang kios, mengatakan mereka menyetok rokok yang diduga ilegal itu karena harga yang murah. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp130 ribu per slop.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 794 Ribu Batang Rokok Ilegal
Semenatara, warga setempat, Paulus, mengaku senang dengan kehadiran rokok ilegal karena harganya yang sangat terjangkau.
DPR mengkritik program golden visa yang memiliki keistimewaan mendapat hak atas tanah atau lahan bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan itu dibandingkan dengan pelarangan jual rokok eceran.
Cukai yang dikenakan dengan tinggi atau bahkan sangat tinggi apabila memungkinan
Kenaikan biaya cukai rokok yang kerap kali dilakukan pemerintah dinilai tidak akan efektif apabila rokok masih bisa diperjualbelikan secara eceran.
Kenaikan pajak dan cukai rokok dinilai bisa mencekik pengusaha tembakau kecil di Indonesia.
Di satu sisi digugat oleh aktivis kesehatan dan setiap tahun selalu ada gerakan masyarakat antirokok. Di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Tulus mengatakan kenaikan cukai rokok adalah instrumen melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif.
Aktivitas fisik dan menghindari rokok serta alkohol menjadi hal yang bisa mencegah demensia
Gaya hidup tidak sehat seperti minum alkohol dan merokok perlu dihindari untuk mencegah potensi kanker payudara.
“Peran iklan jelas amat besar dalam hubungan dengan konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan ini."
Tjandra menyampaikan semua sepakat bahwa merokok membahayakan kesehatan.
Sedikitnya sudah 652 pengemudi motor ditilang lantaran berkendara sambil merokok.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor menjadi cambuk untuk implementasi larangan merokok sambil berkendara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved