Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol. Barang yang dimusnahkan itu merupakan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai Februari sampai dengan November 2023.
Terdiri dari 17.589.336 batang rokok ilegal, 500 ribu gram tembakau iris, dan 220 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol. Selain itu ada 87.500 lembar barang lain terkait barang kena cukai hasil tembakau berupa etiket akan dimusnahkan.
Total perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan Rp22,2 miliar. Sementara kerugian penerimaan negara apabila barang tersebut diedarkan mencapai Rp11,9 miliar.
Baca juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 794 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari empat wilayah. Yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
"Modus pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai palsu dan ada yang tanpa dilekati pita cukai," kata Rudy Hery Kurniawan, Selasa (5/3).
Selain itu ada yang modus pelanggaran dengan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. Misalnya rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Ada juga modus menggunakan pita cukai salah personalisasi, misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.
Rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol itu dimusnahkan secara simbolis di kantor Bea Cukai Sidoarjo. Pemusnahan secara simbolis dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Sementara pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto Jawa Timur dengan cara dibakar.
(Z-9)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bahayanya mengonsumi minuman beralkohol bisa mengubah fungsi sistem saraf, menurunkan kesadaran, mengganggu koordinasi, berisiko menyebabkan kecanduan
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
BEA Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumatera Utara mengamankan 73 botol minuman beralkohol tak berizin.
Minuman ini bisa menyebabkan efek memabukkan, menenangkan, atau mengubah kesadaran, tergantung jumlah yang dikonsumsi.
Bea Cukai Pasuruan memusnahkan lebih dari 8 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol senilai Rp11,3 miliar.
Alkohol dalam minuman ini bersifat psikoaktif, yang dapat memengaruhi sistem saraf dan memberikan efek relaksasi, tetapi juga dapat memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved