Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
DALAM melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di awal 2023, Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Hampir 71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen lainnya membeli karena tidak ada larangan dari penjual atau lingkungan sekitar.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus musnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,7 miliar.
Barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai.
Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100. Dari barang bukti tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp12.629.270.454.
kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Dikemas dalam bentuk sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi tindakan preventif yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
PETUGAS gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Pemkot Cimahi, Jawa Barat yang didampingi unsur TNI dan Polri menyita ribuan bungkus rokok ilegal.
BEA Cukai (BC) Surakarta musnahkan 3,85 juta batang rokok ilegal berbagai merk dan ratusan 385 minuman alkohol tanpa cukai serta alat sex toys senilai Rp 4,6 miliar, Selasa (22/11)
Peredaran rokok ilegal sudah merambah Malang sebagai daerah produsen rokok
Salah satunya ialah maraknya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok elektrik (REL) ilegal, yang tak hanya membahayakan masyarakat.
KANTOR Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Jawa Tengah memusnahkan 5.308.108 batang rokok ilegal, Senin (26/9).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim kemudian melakukan pemeriksaan paket di Gudang Jasa Pengiriman yang berada di Desa Ngembalrejo, Bae, Kudus.
SEBUAH mobil pik up pengangkut rokok ilegal senilai Rp342 juta yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di tepi Jalan Raya Kudus - Demak.
Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera KM.87 pada 26 Juli 2022
KANTOR Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah membongkar percetakan cukai palsu. Tiga orang ditangkap dan barang bukti alat cetak berikut 686 lembar cukai rokok palsu disita.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Provinsi Bengkulu, telah menyita sedikitnya 259 ribu batang rokok ilegal berbagai merek.
Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil barang pickup digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang bukti rokok dan minuman etil alkohol (miras) ilegal senilai Rp8,7 miliar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved