Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BEA Cukai Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggagalkan pengiriman satu juta batang rokok tanpa pita cukai, setara dengan 119 karton, dalam operasi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Penindakan yang dilakukan pada Senin (23/9) lalu ini berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,83 miliar dan mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp2,02 miliar akibat cukai yang tidak dibayarkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menegaskan bahwa penindakan ini adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara dari barang ilegal.
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
“Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan berhenti menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan.”
Sulaiman menambahkan, penindakan rokok ilegal ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga : Bea Cukai Semarang Menyita 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Semarang-Batang
“Ini juga merupakan perwujudan aksi nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya.
Operasi ini berawal dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan mobil boks. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Langsa segera melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.
Penyelidikan membuahkan hasil saat petugas menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Baca juga : Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal
“Petugas mengejar kendaraan target dan mendapati kendaraan tersebut berhenti di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Sayangnya, kendaraan itu sudah ditinggalkan oleh pengemudinya. Kami kemudian mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sulaiman.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas berhasil mengamankan 1.190.000 batang rokok ilegal dengan merek Manchester Royal Red, H&D Classic, dan Luffman.
Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp2,02 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Baca juga : Tim Gabungan Sita Belasan Ribu Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya
Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi, Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini guna memberikan efek jera dan mencegah peredaran rokok ilegal di masa mendatang.
Sulaiman menekankan pentingnya menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai.
“Langkah-langkah penindakan ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas,” tegasnya.
Ia juga mengharapkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
“Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan ekonomi negara,” tutupnya.
Sulaiman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” pungkasnya. (RO/Z-10)
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna, ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan distribusi jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B jalan tol Semarang-Solo, Jumat (18/10)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved