Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

Hery Susetyo
04/6/2025 14:08
Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar
Ilustrasi(Dok Bea Cukai Jawa Timur)

KANTOR Wilayah Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan lebih dari 12 juta batang rokok ilegal, Rabu (4/6). Jutaan batang rokok ilegal itu memiliki nilai lebih dari Rp17 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar. 

Rokok dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Sementara sebagian besar dimusnahkan dengan mesin incenerator di sebuah pabrik di kawasan Ngoro Kabupaten Mojokerto. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. Selain itu juga menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha barang kena cukai yang patuh, terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum. "Pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2024 hingga Januari 2025," kata Untung Basuki. 

Pada periode penindakan tersebut, kata Untung Basuki, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Adapun modus pelanggarannya adalah tanpa dilekati  pita cukai atau sering dikenal dengan istilah rokok polos. 

Untung Basuki menambahkan, atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa: penyidikan di bidang cukai; ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan pengalihan status barang sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). 

"Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi  terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini," kata Untung. 

Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, Jawa Timur sangat diuntungkan dengan keberadaan pabrik rokok. Lantaran lebih dari 60 persen pabrik rokok berada di Jawa Timur. "Ini tentu membuat pendapatan dan bagi hasil cukai rokok sangat besar," kata Adhy Karyono. 

Adhy Karyono mengakui keberadaan rokok ilegal dengan industri rumahan menjadi sangat besar jumlahnya. Maka pihaknya juga akan melakukan berbagai upaya terkait pendirian usaha, yaitu tidak hanya izin-izinnya namun juga akan melakukan pembinaan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya