Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan lebih dari 12 juta batang rokok ilegal, Rabu (4/6). Jutaan batang rokok ilegal itu memiliki nilai lebih dari Rp17 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Rokok dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Sementara sebagian besar dimusnahkan dengan mesin incenerator di sebuah pabrik di kawasan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. Selain itu juga menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha barang kena cukai yang patuh, terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum. "Pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2024 hingga Januari 2025," kata Untung Basuki.
Pada periode penindakan tersebut, kata Untung Basuki, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Adapun modus pelanggarannya adalah tanpa dilekati pita cukai atau sering dikenal dengan istilah rokok polos.
Untung Basuki menambahkan, atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa: penyidikan di bidang cukai; ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan pengalihan status barang sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
"Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini," kata Untung.
Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, Jawa Timur sangat diuntungkan dengan keberadaan pabrik rokok. Lantaran lebih dari 60 persen pabrik rokok berada di Jawa Timur. "Ini tentu membuat pendapatan dan bagi hasil cukai rokok sangat besar," kata Adhy Karyono.
Adhy Karyono mengakui keberadaan rokok ilegal dengan industri rumahan menjadi sangat besar jumlahnya. Maka pihaknya juga akan melakukan berbagai upaya terkait pendirian usaha, yaitu tidak hanya izin-izinnya namun juga akan melakukan pembinaan. (H-2)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan distribusi jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B jalan tol Semarang-Solo, Jumat (18/10)
Bea Cukai Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggagalkan pengiriman satu juta batang rokok tanpa pita cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved