Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MERUJUK Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tercatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Dalam kaitan itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT), menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Prabawo-Gibran untuk lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau seperti rokok konvensional, vape dan rokok elektrik lainnya.
“Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak di Indonesia,” kata Koordinator KMSPT Ifdhal Kasim saat dikutip di Jakarta, Sabtu (27/7).
Baca juga : Kemenkes Susun Aturan Cegah Anak Terpengaruh Iklan Rokok
Turut hadir Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani, Wakil Ketua KPAI Jasra dan Pimpinan Komnas Disabilitas Mesra Rahayu.
“Kami berharap dan mendorong pemerintahan yang baru nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih berani dan tegas mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi produk tembakau demi melindungi generasi muda Indonesia,” lanjutnya.
Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai hak yang fundamental yang diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca juga : Bahaya Rokok Ancam Kesehatan Jutaan Anak Indonesia
“Oleh karena itu, peran negara (pemerintah) dibutuhkan untuk melindungi hak kesehatan publik khususnya kelompok rentan sebagai pelaksanaan amanat UUD, UU Hak Asasi Manusia, serta Perjanjian Internasional tentang HAM khususnya Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan peraturan perundang-perundangan terkait.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komnas HAM , Atnike Nova Sigiro, mengutarakan perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Menurut Atnike,Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks pengendalian tembakau, Negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan,” terangnya.
Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok
“Kedua, kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau. Ketiga, negara berkewajiban untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.
Senada, Komnas Disabilitas Mesra Rahayu berharap yang sama pentingnya tindakan tegas pemerintahan baru agar kalangan disabilitas terlindungi dari paparan tembakau yang dapat merusak kesehatan.
“Produksi dan konsumsi rokok negara kita sudah mengkhawatirkan dan dapat merugikan kelompok rentan kalangan disabilitas," tandas Mesra
Baca juga : Rokok Konvensional dan Elektrik jadi Ancaman Serius Kualitas Remaja Indonesia
Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani , menegaskan sepenuhnya mendukung rekomendasi KMSPT agar dilakukan pencegahan tembakau lebih baik yang dapat berdampak melahirkan sumber daya manusia ( SDM) berkualitas.
" Isu tembakau amat terkait dengan janin bagi reproduksi perempuan yang rentan dari industri tembakau yang idak terkendali, " tegas Andi.
Wakil Ketua KPAI Jasra menilai Pemerintahan baru perlu masukan dari KMSPT dan komponen masyarakat sipil lainnya di tengah terjadinya transformasi bidang kesehatan dewasa ini.Khususnya regulasi.hak kesehatan bagi kalangan anak anak. Dia mencontohkan bahaya rokok elektronik yang sedang menjamur sebagai inovasi luar biasa dari industri rokok yang berupaya mendekati kalangan anak-anak.
"intervensi dan inovasi industri rokok luar biasa, ini menjadi kekhawatiran kita bersama dengan uang jajan 10 ribu rokok elektronik .bisa dibeli anak anak kalangan SD dan SMP dengan murah juga menarik dengan beragam rasa, " pungkasnya.(Z_8)
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Saliva atau air liur yang produksinya menurun karena rokok rentan membuat jaringan dan rongga mulut terinfeksi serta perubahan komposisi air liur perokok menjadi lebih asam.
Metode berhenti merokok bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari mengurangi, menunda hingga berhenti total.
Sebanyak 12% remaja laki-laki usia 12–19 tahun merupakan perokok aktif, sementara 24% menggunakan rokok elektronik.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved