Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno berharap DPRD DKI Jakarta segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung transformasi Jakarta menuju kota global berkelanjutan.
"Selaku eksekutif, kami berharap peraturan KTR disampaikan melalui Ranperda dan segera disetujui DPRD DKI Jakarta," ujar dia dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, hari ini.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing.
Sejauh ini, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Walau begitu, Rano berharap penerapan kebijakan KTR tetap dilaksanakan konsisten sehingga Jakarta menjadi indikator dan rujukan provinsi lain di Indonesia dalam implementasi kawasan dilarang merokok.
Adapun KTR menjadi upaya pengendalian dampak lingkungan dan ekonomi serta pengurangan faktor risiko penyakit dari perilaku merokok dan rokok itu sendiri.
Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Karenanya, untuk memenuhi hak hidup dengan udara yang lebih bersih dan bebas asap rokok, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan yang tinggi bagi warga Jakarta, maka baik rokok maupun perilaku merokok harus diatur.
Rano meminta Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen terhadap perlindungan kesehatan warga dari bahaya polusi udara dan paparan asap rokok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.
Pasal 13 ayat (1) Perda tersebut menetapkan kawasan dilarang merokok pada tujuh tatanan yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum.(Ant/P-1)
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
WAKIL Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengimbau Dishub DKI Jakarta untuk tidak lagi menerima pembayaran parkir secara tunai.
Masih dibutuhkan pendekatan dan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta.
Proses seleksi komisaris maupun direksi di BUMD rentan dititipan dan sarat keterlibatan partai politik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved