Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno berharap DPRD DKI Jakarta segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung transformasi Jakarta menuju kota global berkelanjutan.
"Selaku eksekutif, kami berharap peraturan KTR disampaikan melalui Ranperda dan segera disetujui DPRD DKI Jakarta," ujar dia dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, hari ini.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing.
Sejauh ini, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Walau begitu, Rano berharap penerapan kebijakan KTR tetap dilaksanakan konsisten sehingga Jakarta menjadi indikator dan rujukan provinsi lain di Indonesia dalam implementasi kawasan dilarang merokok.
Adapun KTR menjadi upaya pengendalian dampak lingkungan dan ekonomi serta pengurangan faktor risiko penyakit dari perilaku merokok dan rokok itu sendiri.
Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Karenanya, untuk memenuhi hak hidup dengan udara yang lebih bersih dan bebas asap rokok, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan yang tinggi bagi warga Jakarta, maka baik rokok maupun perilaku merokok harus diatur.
Rano meminta Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen terhadap perlindungan kesehatan warga dari bahaya polusi udara dan paparan asap rokok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.
Pasal 13 ayat (1) Perda tersebut menetapkan kawasan dilarang merokok pada tujuh tatanan yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum.(Ant/P-1)
Hal ini diungkapkan Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya dalam upaya mendorong DKI Jakarta kota yang ramah bagi konsumen disabilitas.
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan upacara di Monumen Nasional (Monas) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. warga diizinkan untuk duduk sebagai tamu undangan
Adapun aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu hanya berlaku untuk para pegawai Pemprov Jakarta, baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan diri termasuk meninjau langsung ke kawasan Muara Angke, Jakarta Utara guna melihat langsung.
Hal tersebut dijalankan untuk menunjang kebijakan program TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved