Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno berharap DPRD DKI Jakarta segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung transformasi Jakarta menuju kota global berkelanjutan.
"Selaku eksekutif, kami berharap peraturan KTR disampaikan melalui Ranperda dan segera disetujui DPRD DKI Jakarta," ujar dia dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, hari ini.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing.
Sejauh ini, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Walau begitu, Rano berharap penerapan kebijakan KTR tetap dilaksanakan konsisten sehingga Jakarta menjadi indikator dan rujukan provinsi lain di Indonesia dalam implementasi kawasan dilarang merokok.
Adapun KTR menjadi upaya pengendalian dampak lingkungan dan ekonomi serta pengurangan faktor risiko penyakit dari perilaku merokok dan rokok itu sendiri.
Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Karenanya, untuk memenuhi hak hidup dengan udara yang lebih bersih dan bebas asap rokok, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan yang tinggi bagi warga Jakarta, maka baik rokok maupun perilaku merokok harus diatur.
Rano meminta Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen terhadap perlindungan kesehatan warga dari bahaya polusi udara dan paparan asap rokok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.
Pasal 13 ayat (1) Perda tersebut menetapkan kawasan dilarang merokok pada tujuh tatanan yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum.(Ant/P-1)
HIMPUNAN Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencapai target masuk dalam 50 besar kota global.
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial,"
Rangkaian Sosialisasi ini, dibuka secara langsung oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim.
Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar program pemutihan denda pajak pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang akan mulai berlaku Juni hingga Agustus 2025
Pramono juga menyebut pengadaan rute baru Trasjabodetabek mendapat respon yang baik dari masyarakat. Terlihat dari jumlah penumpang yang menggunakan rute baru tersebut.
Hal itu dilakukan dilakukan lantaran sudah ada keputusan dari pengadilan negeri (PN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved