Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUALITAS Sumber Daya Manusia (SDM) Bangsa Indonesia menghadapi ancaman serius akibat kebiasaan merokok, baik konvensional maupun elektrik. Perilaku merokok sejak remaja akan mempengaruhi kualitas SDM ke depannya, karena perokok remaja cenderung mudah terkena penyakit tidak menular.
Peningkatan konsumsi rokok baik konvensional maupun rokok elektrik menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan kualitas SDM karena cenderung dikonsumsi oleh kelompok remaja 10-18 tahun yang meningkat 7,2% pada 2013 dan menjadi 9,1% pada 2018 atau 1 dari 10 anak Indonesia adalah perokok.
"Hal ini terjadi karena masifnya paparan iklan dan sponsor pada anak," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dalam HTTS-ICTOH: Implementasi KTR di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat secara daring, Selasa (31/5).
Rokok menjadi faktor risiko yang memberikan kontribusi paling besar terhadap penyakit tidak menular. Berdasarkan data dari Tobbaco Atlas pada 2018 konsumsi tembakau berdampak paling tinggi terjadi pada penyakit jantung, paru-paru, kanker, dan penyakit tidak menular lainnya.
Peningkatan kasus penyakit tidak menular juga menjadi beban biaya kesehatan, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan 2018 penyakit terkait tembakau seperti kanker dan jantung terhadap 17,5 juta kasus dengan biaya Rp16,3 triliun.
Baca juga : Polusi Udara Bisa Menyebabkan Bayi Terlahir Prematur
Paparan asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum yang dihirup perokok pasif dapat mengganggu kesehatan yang cukup signifikan. WHO memperkirakan setidaknya ada 8 juta kematian yang disebabkan oleh asap rokok dan 1,2 juta kasus terjadi pada perokok pasif.
"Tidak hanya itu, asap rokok juga bisa menempel dan meninggalkan residu di baju, ruangan, dan lingkungan sehingga meninggalkan jejak bahaya bagi orang lain," ujar Maxi.
Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar rokok di rumah dan di tempat umum. Ini mengindikasikan rokok dan asap rokok sudah sampai pada lingkungan yang tingkatnya mengganggu lingkungan perokok pasif dan anak-anak yang perlu dilindungi.
Maka upaya pengendalian perokok adalah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 bahwa pemerintah daerah berkewajiban menerapkan KTR di fasilitas kesehatan, tempat bermain, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, kawasan kerja, dan lainnya.
"Sampai saat ini ada 332 kabupaten/kota di Indonesia atau 64 persen yang sudah memiliki peraturan daerah terkait KTR. Selain itu untuk memperkuat pengendalian tembakau di Indonesia, pemerintah sedang merevisi PP 109/2012," pungkasnya. (OL-7)
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Penelitian terbaru dari University College London mengungkapkan setiap batang rokok dapat mengurangi harapan hidup sekitar 20 menit.
KETUA Centre for ASEAN Autism Studies (CAAS), Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Hersinta mengungkapkan ada kelompok disabilitas yang sangat rentan terkena paparan rokok.
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
WALI Kota Yogya, Hasto Wardoyo mengakui, kawasan tanpa rokok di Malioboro masih belum sesuai harapan.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved