Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KUALITAS Sumber Daya Manusia (SDM) Bangsa Indonesia menghadapi ancaman serius akibat kebiasaan merokok, baik konvensional maupun elektrik. Perilaku merokok sejak remaja akan mempengaruhi kualitas SDM ke depannya, karena perokok remaja cenderung mudah terkena penyakit tidak menular.
Peningkatan konsumsi rokok baik konvensional maupun rokok elektrik menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan kualitas SDM karena cenderung dikonsumsi oleh kelompok remaja 10-18 tahun yang meningkat 7,2% pada 2013 dan menjadi 9,1% pada 2018 atau 1 dari 10 anak Indonesia adalah perokok.
"Hal ini terjadi karena masifnya paparan iklan dan sponsor pada anak," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dalam HTTS-ICTOH: Implementasi KTR di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat secara daring, Selasa (31/5).
Rokok menjadi faktor risiko yang memberikan kontribusi paling besar terhadap penyakit tidak menular. Berdasarkan data dari Tobbaco Atlas pada 2018 konsumsi tembakau berdampak paling tinggi terjadi pada penyakit jantung, paru-paru, kanker, dan penyakit tidak menular lainnya.
Peningkatan kasus penyakit tidak menular juga menjadi beban biaya kesehatan, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan 2018 penyakit terkait tembakau seperti kanker dan jantung terhadap 17,5 juta kasus dengan biaya Rp16,3 triliun.
Baca juga : Polusi Udara Bisa Menyebabkan Bayi Terlahir Prematur
Paparan asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum yang dihirup perokok pasif dapat mengganggu kesehatan yang cukup signifikan. WHO memperkirakan setidaknya ada 8 juta kematian yang disebabkan oleh asap rokok dan 1,2 juta kasus terjadi pada perokok pasif.
"Tidak hanya itu, asap rokok juga bisa menempel dan meninggalkan residu di baju, ruangan, dan lingkungan sehingga meninggalkan jejak bahaya bagi orang lain," ujar Maxi.
Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar rokok di rumah dan di tempat umum. Ini mengindikasikan rokok dan asap rokok sudah sampai pada lingkungan yang tingkatnya mengganggu lingkungan perokok pasif dan anak-anak yang perlu dilindungi.
Maka upaya pengendalian perokok adalah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 bahwa pemerintah daerah berkewajiban menerapkan KTR di fasilitas kesehatan, tempat bermain, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, kawasan kerja, dan lainnya.
"Sampai saat ini ada 332 kabupaten/kota di Indonesia atau 64 persen yang sudah memiliki peraturan daerah terkait KTR. Selain itu untuk memperkuat pengendalian tembakau di Indonesia, pemerintah sedang merevisi PP 109/2012," pungkasnya. (OL-7)
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved