Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUALITAS Sumber Daya Manusia (SDM) Bangsa Indonesia menghadapi ancaman serius akibat kebiasaan merokok, baik konvensional maupun elektrik. Perilaku merokok sejak remaja akan mempengaruhi kualitas SDM ke depannya, karena perokok remaja cenderung mudah terkena penyakit tidak menular.
Peningkatan konsumsi rokok baik konvensional maupun rokok elektrik menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan kualitas SDM karena cenderung dikonsumsi oleh kelompok remaja 10-18 tahun yang meningkat 7,2% pada 2013 dan menjadi 9,1% pada 2018 atau 1 dari 10 anak Indonesia adalah perokok.
"Hal ini terjadi karena masifnya paparan iklan dan sponsor pada anak," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dalam HTTS-ICTOH: Implementasi KTR di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat secara daring, Selasa (31/5).
Rokok menjadi faktor risiko yang memberikan kontribusi paling besar terhadap penyakit tidak menular. Berdasarkan data dari Tobbaco Atlas pada 2018 konsumsi tembakau berdampak paling tinggi terjadi pada penyakit jantung, paru-paru, kanker, dan penyakit tidak menular lainnya.
Peningkatan kasus penyakit tidak menular juga menjadi beban biaya kesehatan, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan 2018 penyakit terkait tembakau seperti kanker dan jantung terhadap 17,5 juta kasus dengan biaya Rp16,3 triliun.
Baca juga : Polusi Udara Bisa Menyebabkan Bayi Terlahir Prematur
Paparan asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum yang dihirup perokok pasif dapat mengganggu kesehatan yang cukup signifikan. WHO memperkirakan setidaknya ada 8 juta kematian yang disebabkan oleh asap rokok dan 1,2 juta kasus terjadi pada perokok pasif.
"Tidak hanya itu, asap rokok juga bisa menempel dan meninggalkan residu di baju, ruangan, dan lingkungan sehingga meninggalkan jejak bahaya bagi orang lain," ujar Maxi.
Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar rokok di rumah dan di tempat umum. Ini mengindikasikan rokok dan asap rokok sudah sampai pada lingkungan yang tingkatnya mengganggu lingkungan perokok pasif dan anak-anak yang perlu dilindungi.
Maka upaya pengendalian perokok adalah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 bahwa pemerintah daerah berkewajiban menerapkan KTR di fasilitas kesehatan, tempat bermain, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, kawasan kerja, dan lainnya.
"Sampai saat ini ada 332 kabupaten/kota di Indonesia atau 64 persen yang sudah memiliki peraturan daerah terkait KTR. Selain itu untuk memperkuat pengendalian tembakau di Indonesia, pemerintah sedang merevisi PP 109/2012," pungkasnya. (OL-7)
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Penelitian terbaru dari University College London mengungkapkan setiap batang rokok dapat mengurangi harapan hidup sekitar 20 menit.
KETUA Centre for ASEAN Autism Studies (CAAS), Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Hersinta mengungkapkan ada kelompok disabilitas yang sangat rentan terkena paparan rokok.
(Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mandek sejak 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya membentuk pansus
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya daerah mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengukur dampak positifnya bagi kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved