Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menyampaikan, sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan. Sanksi yustisi tersebut berupa denda maksimal sebanyak Rp. 7,5 juta.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya. "Selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro," terang dia dalam siaran pers dari Humas Pemkot Yogyakarta, Jumat (10/1).
Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan. Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
"Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di Malioboro.
Tempat khusus merokok juga telah disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ungkap Octo Noor Arafat.
Pihaknya berharap pelaku jasa pariwisata bisa menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini.Octo juga menegaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. (Z-9)
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
MULAI pukul 00.00 WIB, Jumat (6/2), KAI Daop 6 Yogyakarta mulai membuka penjualan tiket untuk arus balik atau keberangkatan H+1 Lebaran.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
PEREMPUAN berusia 35 tahun asal Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, ini dinobatkan sebagai lulusan tercepat jenjang Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
AREA Malioboro, Yogyakarta, ditargetkan menjadi kawasan pedestrian penuh pada tahun ini. Untuk itu, Pemda DIY pun tengah menata lalu lintas, parkir, serta moda transportasi.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved