Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menyampaikan, sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan. Sanksi yustisi tersebut berupa denda maksimal sebanyak Rp. 7,5 juta.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya. "Selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro," terang dia dalam siaran pers dari Humas Pemkot Yogyakarta, Jumat (10/1).
Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan. Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
"Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di Malioboro.
Tempat khusus merokok juga telah disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ungkap Octo Noor Arafat.
Pihaknya berharap pelaku jasa pariwisata bisa menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini.Octo juga menegaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. (Z-9)
Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat laju inflasi pada Juni 2025 di wilayah ini sebesar 0,23% (month-to-month - mtm).
Di Kelompok Umur (KU) 12, SD Kanisius Duwet menjadi juara setelah menang atas MIS Al Islamiyah Grojogan.
Keberadaan Kopi Sleman pun diharapkan dapat semakin mendukung iklim pariwisata di kabupaten yang berada di kaki Gunung Merapi sisi Selatan.
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Sebanyak 351 penari terpilih dari Sabang sampai Merauke, kini memasuki masa karantina dan mengikuti latihan intensif untuk mempersiapkan pertunjukan Pagelaran Sabang Merauke.
GO Lucky Bike hanya tersedia untuk tamu Kotta GO Yogyakarta menjadikannya pengalaman eksklusif yang tak bisa Kottalites temukan di tempat lain.
WALI Kota Yogya, Hasto Wardoyo mengakui, kawasan tanpa rokok di Malioboro masih belum sesuai harapan.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved