Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menyampaikan, sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan. Sanksi yustisi tersebut berupa denda maksimal sebanyak Rp. 7,5 juta.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya. "Selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro," terang dia dalam siaran pers dari Humas Pemkot Yogyakarta, Jumat (10/1).
Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan. Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
"Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di Malioboro.
Tempat khusus merokok juga telah disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ungkap Octo Noor Arafat.
Pihaknya berharap pelaku jasa pariwisata bisa menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini.Octo juga menegaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. (Z-9)
CURAH hujan tinggi yang turun beberapa hari ini mengakibatkan tanah ambles dan musala roboh.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menanggapi laporan protes dari orangtua siswa mengeluhkan menu MBG berupa roti selama Ramadan
PENCIPTA lagu Darah Juang, Johnsony Maharsak Lumban Tobing atau John Tobing meninggal dunia. Kabar duka itu dibenarkan oleh aktivis Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba
Masyarakat yang berpartisipasi akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5.500 untuk setiap satu liter minyak jelantah yang disetorkan.
HARGA pangan di Yogyakarta di momen awal puasa Ramadan 2026 menunjukkan kenaikan signifikan. Dari hasil pemantauan, beberapa harga komoditas masih tinggi dan membuat warga khawatir.
Nikmati Ramadan di Kotta GO Yogyakarta dengan promo 40 Hours Stay dan paket buka puasa Iftar Nusantara di Piyama Cafe. Hotel & Resto #1 di TripAdvisor!
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved