Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menyampaikan, sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan. Sanksi yustisi tersebut berupa denda maksimal sebanyak Rp. 7,5 juta.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya. "Selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro," terang dia dalam siaran pers dari Humas Pemkot Yogyakarta, Jumat (10/1).
Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan. Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
"Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di Malioboro.
Tempat khusus merokok juga telah disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ungkap Octo Noor Arafat.
Pihaknya berharap pelaku jasa pariwisata bisa menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini.Octo juga menegaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. (Z-9)
PENGAMATAN hilal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipusatkan di Pos Observasi Bulan (POB) Syech Bela-Belu, Kabupaten Bantul, milik Kementerian Agama RI. Hilal dilaporkan tak terlihat
Berlokasi strategis di pusat kota, Kotta GO Yogyakarta memudahkan tamu untuk menjangkau berbagai destinasi favorit seperti Malioboro, Tugu Yogyakarta, hingga Keraton Yogyakarta.
Cek jadwal terbaru Kereta Panoramic rute Jakarta-Yogyakarta-Solo 2026. Nikmati fasilitas mewah, sunroof otomatis, dan pemandangan indah sepanjang jalur Jawa.
DIY tetap menjadi magnet wisatawan selama libur panjang lebaran. DIY, dinilainya mampu menawarkan wisata alternatif yang dapat dijangkau wisatawan.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat peningkatan penumpang dan penjualan tiket angkutan Lebaran 2026 yang terus berlangsung hingga tengah malam nanti.
Bosan dengan opor? Coba resep Brongkos Yogyakarta legendaris favorit Sultan. Inovasi susu evaporasi bikin kuah lebih gurih, creamy, dan 0% kolesterol!
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved