Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/2), di Grage Hotel Yogyakarta. Kegiatan itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok, tetapi menempatkan perokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,” terang Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo
Setelah adanya komitmen ini, para pelaku usaha, pelaku pariwisata mengedepankan hospitality dan keramahtamahan yang baik. Suasana tersebut membuat Malioboro patut untuk dikunjungi.
Baca juga : Malam Pergantian Tahun, Malioboro Jadi Car Free Night
Ia berharap, para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Ke depannya, baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak, dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Mereka yang masih merokok tetap difasilitasi tempat merokok, namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro.
Malioboro menjadi tempat KTR telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga : Kawasan Malioboro Dijamin akan Bebas PKL
Lokasi merokok disediakan di beberapa titik, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Di sirip-sirip Jalan Malioboro nantinya juga akan menjadi KTR sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara bersih dan sehat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan, data sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2466 orang, sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro.
“Jadi untuk tingkatan perokok di wilayah Malioboro ini masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen," kata dia. Ia berharap, Satpol PP tidak bergerak sendiri, namun ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam penegakkan KTR di Malioboro. (AT/Z-7)
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
MULAI pukul 00.00 WIB, Jumat (6/2), KAI Daop 6 Yogyakarta mulai membuka penjualan tiket untuk arus balik atau keberangkatan H+1 Lebaran.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
PEREMPUAN berusia 35 tahun asal Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, ini dinobatkan sebagai lulusan tercepat jenjang Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
AREA Malioboro, Yogyakarta, ditargetkan menjadi kawasan pedestrian penuh pada tahun ini. Untuk itu, Pemda DIY pun tengah menata lalu lintas, parkir, serta moda transportasi.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved