Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/2), di Grage Hotel Yogyakarta. Kegiatan itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok, tetapi menempatkan perokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,” terang Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo
Setelah adanya komitmen ini, para pelaku usaha, pelaku pariwisata mengedepankan hospitality dan keramahtamahan yang baik. Suasana tersebut membuat Malioboro patut untuk dikunjungi.
Baca juga : Malam Pergantian Tahun, Malioboro Jadi Car Free Night
Ia berharap, para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Ke depannya, baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak, dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Mereka yang masih merokok tetap difasilitasi tempat merokok, namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro.
Malioboro menjadi tempat KTR telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga : Kawasan Malioboro Dijamin akan Bebas PKL
Lokasi merokok disediakan di beberapa titik, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Di sirip-sirip Jalan Malioboro nantinya juga akan menjadi KTR sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara bersih dan sehat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan, data sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2466 orang, sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro.
“Jadi untuk tingkatan perokok di wilayah Malioboro ini masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen," kata dia. Ia berharap, Satpol PP tidak bergerak sendiri, namun ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam penegakkan KTR di Malioboro. (AT/Z-7)
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Penyakit leptospirosis kembali menarik perhatian setelah menimbulkan korban jiwa dan menginfeksi ratusan orang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KETUA UMUM Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Euis Nurlaelawati mengatakan isu pernikahananak dan poligami masih menjadi tantangan keluarga Muslim di Indonesia.
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
WALI Kota Yogya, Hasto Wardoyo mengakui, kawasan tanpa rokok di Malioboro masih belum sesuai harapan.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved