Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/2), di Grage Hotel Yogyakarta. Kegiatan itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok, tetapi menempatkan perokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,” terang Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo
Setelah adanya komitmen ini, para pelaku usaha, pelaku pariwisata mengedepankan hospitality dan keramahtamahan yang baik. Suasana tersebut membuat Malioboro patut untuk dikunjungi.
Baca juga : Malam Pergantian Tahun, Malioboro Jadi Car Free Night
Ia berharap, para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Ke depannya, baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak, dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Mereka yang masih merokok tetap difasilitasi tempat merokok, namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro.
Malioboro menjadi tempat KTR telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga : Kawasan Malioboro Dijamin akan Bebas PKL
Lokasi merokok disediakan di beberapa titik, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Di sirip-sirip Jalan Malioboro nantinya juga akan menjadi KTR sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara bersih dan sehat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan, data sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2466 orang, sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro.
“Jadi untuk tingkatan perokok di wilayah Malioboro ini masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen," kata dia. Ia berharap, Satpol PP tidak bergerak sendiri, namun ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam penegakkan KTR di Malioboro. (AT/Z-7)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
WALI Kota Yogya, Hasto Wardoyo mengakui, kawasan tanpa rokok di Malioboro masih belum sesuai harapan.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved