Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Pasuruan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam truk yang diduga berasal dari Malang dengan tujuan Jawa Barat.
Terkait kronologinya, pada Sabtu (31/08) Bea Cukai Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya. Kemudian, dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.
"Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai kerugian negaranya diperkirakan sebesar Rp1.493.263.200,00," papar Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Baca juga : Fakta 57 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp35 Juta, Didapat dari Warung
Ia menambahkan bahwa pihaknya segera membawa terperiksa, barang hasil penindakan dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut.
"Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D," ujarnya.
Dalam penindakan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Adv)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Kerusakan bangunan yang ada di TPI tersebut tidak terlalu parah, atau rusak ringan. Selain TPI, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ada total 74 bangunan yang rusak
Seorang perempuan sering diganggu pria pemilik rumah indekos dengan menunjukkan video porno melalui handphone. Akibatnya, dua pria penghuni indekos membacok sang pemilik.
Diduga rem blong di jalan menurun, truk kontainer oleng keluar ke arah berlawanan dan menabrak dua sepeda motor, Rabu (19/6) pagi. Akibatnya, tiga pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/5) pagi.
SEBANYAK empat orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan KA Pandalungan dengan mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Rejoso, Pasuruan, Jatim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved