Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS gabungan Satpol PP Damkar, Bea Cukai, Subdenpom, serta Kejaksaan Negeri berhasil menyita 57.560 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di sejumlah lokasi Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Barang bukti itu didapat dari warung dan toko kelontongan selama tiga kali operasi yang digelar berturut-turut di tiga wilayah Cimahi masing-masing di Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.
"Total dari tiga kali operasi, kami menyita sebanyak 57.560 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai. Jika diuangkan itu sekitar Rp35 jutaan lebih," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Rabu (12/7).
Baca juga : Penjual Rokok Ilegal di Sleman Kena Denda Maksimal
Dia menjelaskan, meski sering diberikan tindakan, peredaran rokok ilegal masih sering ditemukan, namun kini diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi. Pedagang tidak lagi memajang rokok tanpa cukai secara terang-terangan.
"Penjualan masih ada, namun jumlahnya relatif tidak banyak seperti sebelum digelar operasi. Mereka (penjual) masih menerima setok dari sales," ujarnya.
Baca juga : Bea Cukai Malang Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal
Dia menyatakan, hasil assesment dari para pemilik toko yang menjual rokok ilegal, tidak ditemukan adanya beking dari oknum aparat. Menurutnya, penjualan rokok terlarang itu murni dari sales yang menawarkan dengan harga murah.
"Merek rokoknya banyak, harga yang dijual itu rata-rata berkisar dari Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per bungkusnya," ungkapnya.
Usai penyitaan, petugas menandai toko atau warung yang menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker berisi imbauan agar pemilik toko tidak menjual kembali rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
"Kami akan terus menyisir toko dan warung-warung yang masih menjual rokok ilegal. Jika ditemukan pemilik yang bandel, akan diberi sanksi tegas," jelasnya. (Z-4)
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Para pelajar mulai merasakan gejala mual dan pusing setelah menyantap menu MBG yang dibagikan pada Rabu (25/2).
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved