Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penjual Rokok Ilegal di Sleman Kena Denda Maksimal

Agus Utantoro
21/6/2023 07:56
Penjual Rokok Ilegal di Sleman Kena Denda Maksimal
Petugas Tim Operasi Penertiban BKCHT melihat rokok ilegal yang dijual di Sleman, Yogyakarta.(MI/AGUS UTANTORO)

TIM Operasi Penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) menyita rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios yang berada di wilayah Kapanewon Turi.

Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi. Keseluruhan yang disita berjumah 380 batang rokok.

Saat menindak, Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

Baca juga: Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," kata Madu.

Madu mengatakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi," jelasnya.

Menurut dia, tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menyita, untuk tahun ini penjual yang terbukti menjual rokok ilegal dikenakan denda.

Baca juga: Waspada, Efek Merokok Baru Terasa 10 Hingga 20 Tahun Kemudian

"Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," kata Madu.

Petugas Bea Cukai Yogyakarta yang bergabung dalam operasi ini, Pamadi, mengungkapkan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Meteri Keuangan nomor 192/PMK.010/2021 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kobot dan Tembakau Iris.

"Denda maksimalnya 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal," kata Pamadi yang mengatakan denda yang diberikan untuk pedagang mencapai Rp811 ribu.

Pamadi menyampaikan dengan dikenakannya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. "Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," kata Pamadi. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya