Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Operasi Penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) menyita rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios yang berada di wilayah Kapanewon Turi.
Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi. Keseluruhan yang disita berjumah 380 batang rokok.
Saat menindak, Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.
Baca juga: Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal
"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," kata Madu.
Madu mengatakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
"Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi," jelasnya.
Menurut dia, tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menyita, untuk tahun ini penjual yang terbukti menjual rokok ilegal dikenakan denda.
Baca juga: Waspada, Efek Merokok Baru Terasa 10 Hingga 20 Tahun Kemudian
"Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," kata Madu.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta yang bergabung dalam operasi ini, Pamadi, mengungkapkan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Meteri Keuangan nomor 192/PMK.010/2021 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kobot dan Tembakau Iris.
"Denda maksimalnya 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal," kata Pamadi yang mengatakan denda yang diberikan untuk pedagang mencapai Rp811 ribu.
Pamadi menyampaikan dengan dikenakannya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. "Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," kata Pamadi. (Z-6)
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal.
Kenaikan tarif CHT belum efektif menekan konsumsi rokok. Dedi pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali pendekatan kebijakan kenaikan tarif cukai ini.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
Penerapan intervensi pada pemaknaan kesehatan atau Health Belief Model dapat membantu efektivitas program kesehatan.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
Beberapa penyakit kuno seperti Rabies, Trakoma, Kusta, TBC, dan Malaria masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia.
Menggunakan talenan yang sama untuk sayur dan daging bisa menyebabkan kontaminasi silang berbahaya seperti Salmonella. Simak tips mencegahnya berikut.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved