Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah. Penindakan berhasil dilakukan pada periode Mei hingga Juni 2023 di berbagai wilayah pengawasannya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan bahwa modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal sangat beragam. “Modus dapat berupa penggunaan mobil penumpang, truk bak kayu, truk boks, hingga mobil air mineral,” ungkapnya, Jumat (16/6).
Pada 12-16 Mei lalu, Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan empat penindakan beruntun terhadap 1.962.640 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan masing-masing di ruas Tol Ungaran-Semarang, di rest area km. 424 Semarang, gerbang Tol Banyumanik, dan gerbang Tol Kalikangkung. Keempat peredaran rokok ilegal ini menggunakan modus dan sarana angkut yang berbeda-beda, mulai dari mobil penumpang unit, truk bak kayu, hingga truk boks.
Baca juga: Bea Cukai Amankan 1,7 Kilogram Narkotika Lewat Jasa Kiriman di Palu
“Dalam penindakan ini kami berhasil menggagalkan distribusi 1,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,46 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp1,71 miliar” rinci Tri.
Sementara itu, penindakan juga dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terhadap 2.000.000 batang rokok ilegal dengan modus truk air mineral, Rabu (7/6). Penindakan dilakukan di gerbang Tol Kalikangkung. Truk tersebut kedapatan mengangkut BKC HT jenis SKM merek ORIEC BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Upaya pengagalan ini berhasil mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,51 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Tri.
Ia menambahkan, terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan. (RO/S-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved