Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA Mei lalu, Bea Cukai Pantoloan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Buol berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kg. Penindakan kali ini dilakukan di sebuah jasa kiriman dan disembunyikan di dalam pakaian dan barang umum.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan Yuddie Lanandie menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi indikasi pengiriman paket diduga narkotika dari Medan, Sumatra Utara tujuan Buol, Provinsi Sulawesi Tengah melalui jasa kiriman. Bea Cukai Pantoloan berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Tengah segera melakukan identifikasi paket kiriman dimaksud dan mendapati berisi satu bundel ganja dengan berat 0,77 kg.
“Dari hasil analisis dan pengembangan penindakan tersebut, Bea Cukai Pantoloan dan BNNP Sulawesi Tengah berhasil mendapatkan paket kiriman lain yang berisi 1 bundel ganja dengan berat 1 kg. Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, telah dilakukan serah terima ke BNNP Sulawesi Tengah.” imbuh Yuddie dalam siaran resminya, Senin (12/6).
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang dan Semarang
Terhadap penindakan tersebut Bea Cukai Pantoloan, BNNP Sulawesi Tengah, dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pemilik barang tersebut.
Yuddie menjelaskan bahwa selama periode bulan Januari-Mei 2023, Bea Cukai Pantoloan telah melakukan 4 kali penindakan narkotika jenis ganja sebanyak ±4 kg. Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai Pantoloan, BNNP Sulawesi Tengah, dan Kepolisian setempat.
Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia yang mampu merenggut masa depan generasi muda. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba bersama dengan seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkas Yuddie. (RO/S-3)
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.Â
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Pada Selasa (6/1), BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
BNN meminta masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika usai penggerebekan lab narkotika di Ancol.
BNN masih memburu tiga orang, termasuk dua WNA China, terkait laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol, Jakarta Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol. Empat tersangka jaringan internasional ditangkap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved