Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SINERGI Bea Cukai dan Polri dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Kolaborasi penindakan antara Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkapkan pabrik ekstasi (clandestine laboratory) jaringan internasional di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Penangkapan bermula dari infomasi mengenai pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri, serta bahan kimia berjenis pentylone dan bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia. Sebagai bentuk antisipasi, Tim Penindakan Bea Cukai dan Polri melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, dalam Konferensi Pers yang digelar Ditipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Polri dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang
Syarif mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkapkan pabrik ekstasi yang dicurigai sebagai pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (01/06/2023). Tim juga berhasil mengamankan barang bukti dan tersangkan di dua lokasi kejadian.
Barang Bukti 27.380 Butir Ekstasi
Di Tangerang, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sejumlah 27.380 butir, beragam bahan pembuat ekstasi beserta alat pembuatnya, dan alat komunikasi. Tim juga berhasil mengamankan tersangka berinisial TH yang bertindak sebagai koki atau pencampur bahan dan N yang bertindak sebagai pencetak ekstasi.
Sementara itu, di Semarang, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi beragam warna sejumlah 10.410 butir, beragam bahan pembuat ekstasi beserta alat pembuatnya, dan alat komunikasi.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR yang bertindak sebagai koki atau pencampur bahan dan ARD yang bertindak sebagai pencetak ekstasi.
Baca juga: Pabrik Ekstasi di Tangerang Produksi 3 Ribu Pil per 30 Menit
“Berdasarkan hasil keterangan tersangka di Tangerang, mereka diperintah oleh seseorang berinisial B untuk bekerja memproduksi ekstasi dengan upah masing-masing tersangka senilai Rp500.000," jelasnya.
"Sementara itu, dua tersangka di Semarang mengatakan bahwa mereka diperintah oleh seseorang berinisial K dengan upah masing-masing tersangka senilai Rp1.000.000. Seseorang atas nama B dan K sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai catatan Polri,” ujar Syarif.
Baca juga: Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.
Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (RO/S-4_
Lingkungan kampus harus menjadi ekosistem yang mendorong cross-disciplinary thinking.
Skema kerja sama merupakan bagian dari kesepakatan tarif timbal balik antara kedua negara.
Kerja sama ini sebagai bentuk semangat kerja sama pendidikan lintas negara melalui inisiatif University Social Responsibility (USR).
Nota Kesepahaman ini menandai langkah signifikan menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang pasar masing-masing.
PAM JAYA berharap dapat menjaga kontinuitas rencana pemenuhan kebutuhan air minum tanpa tergantung pada satu sumber utama.
Fery menyampaikan apresiasi atas keterlibatan ITB dalam mendukung pengembangan koperasi berbasis data dan ilmu pengetahuan.
JF3 hadir sebagai ruang kolaboratif yang mengedepankan inovasi dan perubahan, yang menjadi sebuah platform di mana semua pihak bisa bertumbuh bersama dan saling memperkuat.
Kunjungan tersebut juga turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang tertarik mengeksplorasi ID. BUZZ secara langsung.
FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat sebagai jembatan diplomasi budaya antara Indonesia dan Turki.
Volkswagen Indonesia telah mengusung semangat 'New Buzz in Life', mengajak masyarakat merayakan ekspresi diri melalui kehadiran ID. BUZZ.
Diketahui PP 27/2025 mengungkap pembagian peran masing-masing pihak diatur dengan jelas. Pemerintah Pusat dan Daerah bertindak sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas.
INDONESIA memperkuat posisinya menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 yang ditegaskan dalam Conference of the Parties (COP26) di Glasgow, Skotlandia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved