Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran Dirjen Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 05 KP, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Belakangan ini kami dapat informasi dari Bareskrim bahwa akan masuk bahan-bahan untuk pembuatan tablet. Hal itu langsung kami diskusikan dan juga kami analisis bersama dengan rekan-rekan dari Bareskrim untuk dilakukan penindakan,” kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, Jumat (2/6).
Menurut Syarif, terakhir pihaknya datang, barang tersebut dilakukan tindak lanjut bersama-sama dengan Bareskrim dengan mengadakan control delivery.
Baca juga : Polisi Gerebek Rumah sebagai Pabrik Ekstasi di Kota Semarang
Di samping itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Kantor Bea Cukai, terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
“Yang di wilayah Tangerang lokasi diamankan tersangka itu di jalan El Santa Blok 2 No.2, Sidang Jaya. Kemudian barang bukti yang berhasil disita yaitu bahan jadi inek atau ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, kemudian kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kemudian kapsul warna hijau tua, hijau muda 300 butir,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Jumat (2/6).
Baca juga : Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu
Lanjut Irjen Rudy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan belum jadi, yaitu berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung China dengan berat total 9,75 gram.
Pihaknya juga mengamankan berbagai macam perkusor, seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk md 19, bubuk md ih, bubuk mk, bubuk if, bubuk ie dan lain-lain dengan berat sekitar total 43.742 gram.
“Kemudian satu buah mesin cetak tablet ekstasi, kemudian berbagai macam clan lab dan alat komunikasi,” lanjutnya.
Irjen Rudy mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami proses pengembangan terkait penggerebekan pabrik ekstasi yang ada di Tangerang.
Kemudian, pasal yang disangkakan, yaitu pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 subdir pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 susdair pasal 113 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto mengatakan, kasus ini bentuk kerja sama yang kesekian kalinya dengan Bea Cukai untuk menangkap pelaku jaringan narkotika, utamanya yang memproduksi narkotika.
"Dari hasil penelusuran, sudah ada produksi selama dua hari. Untuk mencegah agar barang ini jangan sampai jatuh ke pasaran dan menimbulkan korban," bebernya. (Z-4)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved