Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran Dirjen Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 05 KP, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Belakangan ini kami dapat informasi dari Bareskrim bahwa akan masuk bahan-bahan untuk pembuatan tablet. Hal itu langsung kami diskusikan dan juga kami analisis bersama dengan rekan-rekan dari Bareskrim untuk dilakukan penindakan,” kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, Jumat (2/6).
Menurut Syarif, terakhir pihaknya datang, barang tersebut dilakukan tindak lanjut bersama-sama dengan Bareskrim dengan mengadakan control delivery.
Baca juga : Polisi Gerebek Rumah sebagai Pabrik Ekstasi di Kota Semarang
Di samping itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Kantor Bea Cukai, terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
“Yang di wilayah Tangerang lokasi diamankan tersangka itu di jalan El Santa Blok 2 No.2, Sidang Jaya. Kemudian barang bukti yang berhasil disita yaitu bahan jadi inek atau ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, kemudian kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kemudian kapsul warna hijau tua, hijau muda 300 butir,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Jumat (2/6).
Baca juga : Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu
Lanjut Irjen Rudy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan belum jadi, yaitu berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung China dengan berat total 9,75 gram.
Pihaknya juga mengamankan berbagai macam perkusor, seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk md 19, bubuk md ih, bubuk mk, bubuk if, bubuk ie dan lain-lain dengan berat sekitar total 43.742 gram.
“Kemudian satu buah mesin cetak tablet ekstasi, kemudian berbagai macam clan lab dan alat komunikasi,” lanjutnya.
Irjen Rudy mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami proses pengembangan terkait penggerebekan pabrik ekstasi yang ada di Tangerang.
Kemudian, pasal yang disangkakan, yaitu pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 subdir pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 susdair pasal 113 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto mengatakan, kasus ini bentuk kerja sama yang kesekian kalinya dengan Bea Cukai untuk menangkap pelaku jaringan narkotika, utamanya yang memproduksi narkotika.
"Dari hasil penelusuran, sudah ada produksi selama dua hari. Untuk mencegah agar barang ini jangan sampai jatuh ke pasaran dan menimbulkan korban," bebernya. (Z-4)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polda menangkap sebanyak total 178 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved