Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan pil ekstasi dan cairan ketamin.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 26 Mei 2025, itu polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TZ, yang diduga sebagai pengendali minilab narkoba tersebut. Dari kamar 1210 di lantai 12 apartemen yang terletak di kawasan strategis Batam, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa TZ mengolah ketamin cair menjadi serbuk. Proses ini dimulai dengan mencairkan cairan ketamin di atas piring, lalu mengeringkannya dengan oven pada suhu tertentu. Serbuk yang dihasilkan kemudian dipaketkan dalam kemasan kecil untuk dijual.
“TZ mengaku mendapatkan ilmu meracik narkoba ini dari internet. Dia juga berkoordinasi dengan seorang pria berinisial S yang merupakan warga negara Malaysia dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Anggoro, Kamis (5/6).
Selain itu, polisi juga menangkap DZ, tersangka kedua yang terlibat dalam kasus ini, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga melanggar UU Kesehatan dengan menyebarkan cairan vape yang mengandung etomidate ke Jakarta melalui ekspedisi.
“DZ sudah beberapa kali mengirimkan barang ke Jakarta. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (HK/E-4)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
KUNJUNGAN wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi dari bulan ke bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved