Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas penutuhan kapal (ship dismantling) di kawasan PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kepala Seksi Penegakan Hukum KSOP Batam, Andi Rivai, menegaskan bahwa kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan di area shipyard tersebut berjalan sesuai prosedur dan telah mengantongi perizinan yang diperlukan.
“Benar, aktivitas penutuhan kapal itu sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Semua dokumen, termasuk perizinannya lengkap. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan KSOP Batam,” ujarnya, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas penutuhan kapal di wilayah kerja pelabuhan wajib memenuhi persyaratan perizinan serta standar keselamatan kerja yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Sementara itu, manajemen PT Seloko Batam Shipyard juga memberikan penjelasan bahwa seluruh kegiatan ship dismantling yang dilakukan perusahaan berada dalam koridor hukum serta di bawah pengawasan instansi berwenang.
Legal Manager PT Seloko Batam Shipyard, Rahmat Sidikhi, mengatakan perusahaan telah mengantongi izin otorisasi fasilitas penutuhan kapal yang berlaku hingga tahun 2029.
“Kami tidak mengoperasikan fasilitas dalam kekosongan hukum. Setiap kapal yang masuk ke area kerja telah melalui proses pre-cleaning dan verifikasi dokumen pengelolaan limbah B3,” katanya.
Menurutnya, operasional perusahaan juga dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seluruh pekerja dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar industri, termasuk respirator dan perlengkapan pengelasan yang tersertifikasi.
Selain itu, area kerja juga dilengkapi sistem containment untuk mencegah potensi tumpahan minyak maupun residu bahan bakar ke perairan sekitar.
“Setiap tahapan pemotongan kapal diawasi oleh tim Health, Safety, and Environment (HSE) internal dan diaudit secara berkala oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Ia juga memastikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sludge, oli bekas, serta cat anti-fouling ditangani oleh vendor berlisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager PT Seloko Batam Shipyard, YT Hananto, menambahkan pihaknya terbuka terhadap pengawasan serta siap memberikan akses dokumen perizinan kepada otoritas maupun pemangku kepentingan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghargai kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Namun informasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya didasarkan pada data dan verifikasi dari instansi berwenang,” katanya. (H-2)
Polisi bongkar sindikat PMI ilegal di Batam. Pelaku gunakan modus ship to ship ke Malaysia dengan keuntungan Rp3 juta per orang. Simak kronologinya.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Beras kemasan yang sebelumnya dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg kini mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per kg.
PUNCAK arus mudik Lebaran 2026 melalui jalur laut dari Batam menuju Belawan, Sumatera Utara, diprediksi terjadi pada keberangkatan kapal tanggal 16 dan 19 Maret 2026.
Batam Prime Travel menghadirkan layanan travel hub di Pelabuhan Batam Center yang menggabungkan penitipan koper dan layanan transportasi bagi wisatawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved