Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OPERASI Gempur Rokok Ilegal berskala nasional kembali dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah mulai 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Tak terkecuali Bea Cukai Malang yang padac16-17 Mei 2023 mengawali Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan kegiatan patroli darat, yakni melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.
"Pertama, kami melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman 780 bungkus rokok, dengan total 15.600 batang, jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Glori Mild tanpa dilekati pita cukai," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, pada Jumat (19/5).
Petugas juga melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari pemeriksaan kedua tersebut petugas mendapati adanya pengiriman 800 bungkus rokok dengan total 16.000 batang rokok jenis SKM merek Havana Bold tanpa pita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Tak berhenti di sana, petugas Bea Cukai Malang melanjutkan pemeriksaan ketiga di jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Petugas juga mendapati adanya pengiriman rokok jenis SKM berbagai merek sebanyak 2.550 bungkus, dengan total 51.000 batang tanpa pita cukai.
Pemeriksaan jasa ekspedisi juga berlanjut dengan patroli darat pada jalur distribusi. Petugas melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil sarana pengangkut dengan terperiksa berinisial FA selaku sopir dan rekannya AF. Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas mendapati rokok tanpa pita cukai berjenis SKM berbagai merek sebanyak 7.600 bungkus dengan total 152.000 batang.
"Kami kemudian melakukan penindakan dan penegahan (menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai) serta membawa barang-barang bukti penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Pada saat melakukan pemeriksaan dan penegahan ini, kami juga menyosialisasikan aturan cukai dan ciri rokok ilegal, serta mengimbau jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal," imbuh Dwi.
Dari hasil penindakan tersebut terdapat total 234.600 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp294.423.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp156.947.400. (RO/S-3)
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna, ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved