Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil menyita puluhan dus rokok illegal.
"Puluhan dus rokok ilegal ini didapatkan dari hasil razia yang dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir," tutur Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Kamis (10/10).
Rokok-rokok tersebut dipastikan tidak dilengkapi pita cukai, sehingga langsung ditahan Satgas Pemberantasan BKCHT Kabupaten Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Tasikmalaya Sita Rokok Ilegal
Puluhan dus rokok ilegal tersebut terlihat dimuat di truk Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka yang akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan. Selanjutnya Dedi juga memastikan bahwa Satgas Pemberantasan BKCHT tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Majalengka.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyebut peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sisi cukai. "Rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi pita cukai yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sehingga peredarannya dipastikan bakal merugikan negara,” tutur Rasyid.
Selain merugikan negara, peredaran rokok illegal juga tidak dilengkapi penanda dengan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya. Sehingga dikhawatirkan dari peredaran rokok ilegal ialah dikonsumsi kalangan yang bukan semestinya seperti anak-anak yang bisa berdampak pada terganggunya kesehatan masyarakat.
Karenanya, pihaknya bersama Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) rutin merazia rokok ilegal di wilayah kerja mereka yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. "Operasi ini turut melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang tergabung di satgas tersebut," tutur Rasyid. (N-2)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved