Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil menyita puluhan dus rokok illegal.
"Puluhan dus rokok ilegal ini didapatkan dari hasil razia yang dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir," tutur Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Kamis (10/10).
Rokok-rokok tersebut dipastikan tidak dilengkapi pita cukai, sehingga langsung ditahan Satgas Pemberantasan BKCHT Kabupaten Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Tasikmalaya Sita Rokok Ilegal
Puluhan dus rokok ilegal tersebut terlihat dimuat di truk Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka yang akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan. Selanjutnya Dedi juga memastikan bahwa Satgas Pemberantasan BKCHT tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Majalengka.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyebut peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sisi cukai. "Rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi pita cukai yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sehingga peredarannya dipastikan bakal merugikan negara,” tutur Rasyid.
Selain merugikan negara, peredaran rokok illegal juga tidak dilengkapi penanda dengan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya. Sehingga dikhawatirkan dari peredaran rokok ilegal ialah dikonsumsi kalangan yang bukan semestinya seperti anak-anak yang bisa berdampak pada terganggunya kesehatan masyarakat.
Karenanya, pihaknya bersama Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) rutin merazia rokok ilegal di wilayah kerja mereka yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. "Operasi ini turut melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang tergabung di satgas tersebut," tutur Rasyid. (N-2)
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna, ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved