Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang haram untuk memasukkan rokok ilegal
Roadshow Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal digelar dalam bentuk 'ngobrol ngangking bareng' yang terinspirasi dari kehidupan masyarakat sekitar.
APARAT menyita 57.560 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di sejumlah lokasi Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Nilainya mencapai Rp35 juta.
Peredaran rokok ilegal merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
Keempat peredaran rokok ilegal ini menggunakan modus dan sarana angkut yang berbeda-beda, mulai dari mobil penumpang unit, truk bak kayu, hingga truk boks.
Bea Cukai Malang mengawali Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan kegiatan patroli darat, yakni melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.
Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Suksesnya upaya pemberantasan rokok ilegal juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah.
Penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai ini juga menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal yang berpita cukai dan rokok ilegal atau polosan.
RATUSAN ribu batang rokok ilegal yang disita dari sejumlah pedagang di wilayah Kota Cimahi, Rabu (15/3) dimusnakan.
Pertama di wilayah Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Tim berhasil mengemankan sebanyak 4.538 bungkus tanpa dilekati pita cukai di salah satu jasa ekspedisi.
Seluruh rokok ilegal dirpoduksi di Madura, Jawa Timur.
Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah meminta Ditjen Bea Cukai untuk menyiapkan roadmap terkait makin maraknya peredaran rokok ilegal.
Pada Selasa (31/1), Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan ekspedisi
Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus
DALAM melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di awal 2023, Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Hampir 71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen lainnya membeli karena tidak ada larangan dari penjual atau lingkungan sekitar.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus musnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,7 miliar.
Barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai.
Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100. Dari barang bukti tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp12.629.270.454.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved