Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BEA Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyelundupan rokok ilegal. Pada Jumat (03/5), sebuah kapal cepat (high speed craft) yang membawa 184 ribu batang rokok
Pemusnahan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14,14 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Mobil boks yang dikendarai Rahmat Supriyadi dengan plat nomor B 9308 FRV akan membawa rokok ilegal tersebut ke daerah Tangerang, Banten.
Rokok ilegal semakin tinggi karena dendanya adalah administratif
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Encep juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kerugian negara akibat barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp3 miliar.
Dengan penindakan dan pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal, diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal.
Peredaran rokok yang diduga ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok-rokok tidak resmi itu marak ditemui di kios-kios baik di desa maupun di kota.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan oleh kantor pelayanan Bea Cukai Sidoarjo.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
Rokok ilegal dimusnahkan tersebut berasal dari 19 surat bukti penindakan (SBP) selama periode Juli-Desember 2022 lalu
Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp331,32 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp227,08 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Flotim Agustinus Ola Sabon Ruing menyebutkan total ada 1.800 batang rokok yang berasal dari 90 bungkus dari berbagai merek yang disita.
KPK meyakini Andhi Pramono menerima uang haram dari penyelundupan rokok.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved