Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Cilacap, bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, menggelar operasi besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan Kawunganten, Cilacap pada Selasa (15/04). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 12.520 batang rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah warung dan jasa pengiriman.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan 640 bungkus rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp18 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp9 juta.
“Rokok-rokok ini jelas tidak dilengkapi pita cukai dan masuk dalam kategori ilegal,” tegas Irwan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut. Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Irwan menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Cilacap. Hingga April 2025, tim gabungan telah melakukan empat operasi serupa di wilayah tersebut.
"Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal. Kami mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Cilacap," pungkasnya.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada ribuan buruh tani tembakau di Klaten.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah strategis
Meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026, namun tetap jadi faktor yang berpengaruh terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
SALAH satu alasan yang sering digaungkan untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) adalah kekhawatiran maraknya rokok ilegal.
PEREDARAN rokok ilegal di Jawa Barat dinilai sudah mengkhawatirkan. Pada tahun ini jumlah rokok yang tidak berizin itu diperkirakan mencapai 90 juta batang.
Pabrik rokok ilegal cenderung lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja dan tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
PEREDARAN rokok ilegal harus ditekan karena memengaruhi perkembangan industri tembakau di Jatim.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved