Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu alasan yang sering digaungkan untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) adalah kekhawatiran maraknya rokok ilegal. Namun, pakar dan pemerhati ekonomi kesehatan Risky Kusuma Hartono mengatakan rokok ilegal tetap marak saat tren kenaikan CHT menurun sejak 2021.
"Sejatinya rokok ilegal ini merupakan peluang yang dijual dengan harga murah. Ada naik cukai pun, ada tidak naik cukai pun, rokok ilegal akan ada kalau dibiarkan," kata Risky dalam acara Bedah Buku TCnomics secara daring, Jumat (3/10).
Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal adalah dengan meningkatkan penindakan.
"Kondisi yang terjadi bahwa penindakan itu trennya semakin ditingkatkan tetapi tren kenaikan CHT-nya menurun bahkan tahun 2025 ini tidak terjadi peningkatan," ujarnya.
Menurut Risky, ketika penindakan yang komprehensif, sanksi yang lebih tegas, ditambah edukasi dan literasi kepada masyarakat, rokok ilegal akan berkurang meskipun cukai naik.
Ia juga menilai peredaran rokok ilegal tidak terlalu signifikan bila dibandingkan dengan potensi penerimaan negara dari kenaikan cukai rokok.
"Itu (peredaran rokok ilegal) sekitar 6%. Angka itu tergolong cukup rendah. Kerugian dari itu hanya sekitar Rp3 triliun-Rp4 triliun. Berbeda dengan penerimaan cukai yang hingga Rp200 triliun. Maka tinggal dikurangi Rp190 triliunan itu bisa untuk melakukan penindakan yang lebih masif di masa depan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, analisis kebijakan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Sarno memaparkan, wacana pemerintah tidak menaikkan cukai rokok tahun depan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kalau memang jadi tidak naik, katanya, ini adalah salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal. Harapannya, itu tidak menambah prevalensi perokok di Indonesia.
"Jumlah prevalensi itu kan perokok legal dan ilegal. Ketika kemudian rokok ilegalnya bergeser (ke rokok legal), mudah-mudahan ini tidak akan menambah angka prevalensi perokok itu sendiri. Karena jika kita lihat, ini hanya terjadi pergeseran atau switch dari yang tadi mereka (mengonsumsi) rokok-rokok ilegal itu bergeser ke rokok legal," ujarnya. (H-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026, namun tetap jadi faktor yang berpengaruh terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
PEREDARAN rokok ilegal di Jawa Barat dinilai sudah mengkhawatirkan. Pada tahun ini jumlah rokok yang tidak berizin itu diperkirakan mencapai 90 juta batang.
Pabrik rokok ilegal cenderung lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja dan tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
PEREDARAN rokok ilegal harus ditekan karena memengaruhi perkembangan industri tembakau di Jatim.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved