Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DALAM sebuah operasi yang berlangsung cepat dan terukur, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang disamarkan menggunakan truk pengangkut ikan asin. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025, yang digelar pada Sabtu (26/04) di Jalan Raya Semarang–Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, awalnya truk tersebut terlihat membawa ikan asin sebagaimana muatan biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan langsung oleh dua sopir berinisial DF dan GR, petugas menemukan 499 ball dan 1.003 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai (rokok polos).
“Total rokok yang berhasil diamankan mencapai 1,48 juta batang, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp2 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai lebih dari Rp1,1 miliar,” jelas Megah Andiarto.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk tidak hanya melindungi perekonomian negara dari praktik ilegal, tetapi juga menjaga kondisi pasar agar tetap sehat, kompetitif, dan adil bagi seluruh pelaku usaha sah.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menegaskan bahwa Operasi Gurita 2025 akan terus diperkuat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Selain meningkatkan pengawasan di jalur-jalur strategis, Bea Cukai juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. (RO/Z-10)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved